THR Wajib Dibayar Penuh dan Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

THR Wajib Dibayar Penuh dan Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

Ilustrasi THR--

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan aturan pemberian THR 2023 yang wajib dilaksanakan menjelang Idul Fitri 1444 Hijriah.

Aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) 2023 wajib dibayarkan penuh dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023. 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)  Ida Fauziyah menegaskan, THR pekerja atau buruh wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya lebaran keagamaan. 

"THR keagamaan adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha. Harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," kata Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Selasa (28/3.

Karena itu, Menaker meminta seluruh pengusaha melaksanakan regulasi tersebut sebaik-baiknya. Dia juga menegaskan agar pengusaha membayarkan THR secara penuh.

BACA JUGA:Buruan, 7 Instansi Ini Buka Pendaftaran CPNS 2023, Ribuan Formasi Tersedia

BACA JUGA: Saksi Ahli Pidana: Tipikor 'Masjid Miring' Kemenag Babel Tak Bisa Total Lost

"Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam menyambut hari raya keagamaan tersebut tentunya akan ada kebutuhan yang lebih banyak dari hari-hari biasanya belum lagi terdapat ada kenaikan beberapa harga kebutuhan pokok," papar Menaker.  

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Menaker menjelaskan, THR Keagamaan itu diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Baik yang memiliki hubungan kerja PKWTT, PKWT, termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

BACA JUGA:KPK Tetapkan 10 Tersangka Kasus Korupsi Tukin Ditjend Minerba Kementerian ESDM

BACA JUGA:Terseret Tipikor DPRD Babel, Amri Cahyadi Anggap Kasusnya Kental Nuansa Politik

Adapun besaran THR Keagamaan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id