Penyalahgunaan Narkoba, Nizar Didakwa JPU Kejari Belitung Didakwa Pasal Berlapis

Penyalahgunaan Narkoba, Nizar Didakwa  JPU Kejari Belitung Didakwa Pasal Berlapis

Sejumlah saksi diambil sumpah sebelum memberikan keterangan dalam dengan terdakwa narkoba Nizar (31) di di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Selasa (28/3/2023)--

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID  - Nizar (31), terdakwa penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Belitung, terancam menjalani kehidupan lebih lama di dalam penjara.

Pasalnya dalam kasus penyalgunaan narkoba jenis sabtu tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung mendakwa Nizar ini dengan pasal berlapis. 

Hal itu terungkap saat JPU Kejari Belitung Karina Agustina membacakan surat dakwaan saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Selasa (28/3) kemarin. 

Jaksa Karina mengatakan, dalam kasus ini terdakwa diduga sebagai penyalaguna narkoba jenis sabu. Pada tanggal 8 November 2022, dia diamankan Jajaran Satnarkoba Polres Belitung lantaran dugaan kepemilikan narkona jenis sabu.

Hingga akhirnya dia ditetapkan sebagai tersangka. Dari tangan terdakwa Polres Belitung mengamankan sejumlah barang bukti salah satunya narkoba jenis sabu.

BACA JUGA: Saksi Ahli Pidana: Tipikor 'Masjid Miring' Kemenag Babel Tak Bisa Total Lost

BACA JUGA:SP3 Kasus Tipikor Bank Mandiri Digugat Praperadilan, Kajati Babel: Kami Menghargainya

Atas perbuatannya Nizar didakwa Primer Pasal 114 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Junto Pasal 132 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Lebih subsider Pasal 127 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.

Setelah mendengarkan dakwaan tersebut, Terdakwa Nizar tidak membantahnya. "Benar yang mulia,"kata Nizar didampinggi Penasihat Hukumnya dar LKBH Belitung.

Sidang kembali dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Ada dua saksi dihadirkan dalam sidang tersebut yakni dari kepolisian. Dia adalah Edi Gunawan dan Aldo.

Aldo mengungkapkan, saat itu Jajaran Satnarkoba Polres Belitung mendapat informasi adanya dugaan transaksi narkoba di Jalan Ganteng Tanjungpandan.

Mendapat informasi itu, Edi dan Aldo langsung mendatangi lokasi. Setiba di lokasi, dia melihat gerak gerik Terdakwa yang mencurigakan. Setelah itu, polisi berpakaian preman mendatangi Nizar, lalu melakukan penggeledahan. 

BACA JUGA:Operasi Antik Polres Belitung 2023, 9 Orang Jadi Tersangka Narkoba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: