Tipikor, 2 Anggota DPRD Babel Huni Lapas Tuatunu, Segini Jumlah Kerugian Negara

Tipikor, 2 Anggota DPRD Babel Huni Lapas Tuatunu, Segini Jumlah Kerugian Negara

Penyidik Pidsus Kejati Babel menahan dan menitipkan tersangka Hendra Apollo dan Amri Cahyadi ke sel Lapas Tuatunu, Kamis (29/3/2023)--

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.CO.IDHendra Apollo dan Amri Cahyadi yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tunjangan transportasi pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Bangka (Babel) ditahan.

Penahanan dua wakil Ketua DPRD Babel di tahun politik 2023 ini tentu membuat geger ruang publik. Keduanya ditahan penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel), seusai menjalani pemeriksaan, Kamis (29/3/2023).

Sementara itu, 1 tersangka lainnya mantan pimpinan DPRD Babel, Deddy Yulianto yang juga terlibat Tipikor tunjangan transportasi pimpinan DPRD Babel 2017-2021, justru tak terlihat hadir. Padahal itu adalah pemanggilan ketiga dari Kejati.

Penyidik penyidik Pidsus Kejati Babel melakukan pemeriksaan terhadap Hendra Apollo dan Amri Cahyadi sejak pukul 10.30 WIB. Selanjutnya keduanya ditahan dan dititip di sel tahanan Lapas Tuatunu Pangkalpinang untuk 20 hari ke depan.

BACA JUGA: Saksi Ahli Pidana: Tipikor 'Masjid Miring' Kemenag Babel Tak Bisa Total Lost

BACA JUGA:Terseret Tipikor DPRD Babel, Amri Cahyadi Anggap Kasusnya Kental Nuansa Politik

Dengan adanya penahanan politisi Golkar Hendra Apollo dan politisi PPP Amri Cahyadi, berarti sudah ada 3 orang tersangka masuk Lapas Tuatunu. Mereka menyusul mantan Sekwan, Syaifudin yang sebelumnya sudah ditahan.

Kasi Penkum Kejati Babel Basuki Raharjo menyatakan, penahanan ini guna mempermudah jalannya penyidikan. Selain itu agar tersangka tidak melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.

“Sebelum dilakukan penahanan para tersangka terlebih dahulu diperiksa penyidik dengan disodorkan beberapa pertanyaan. Diperiksa dulu setelah itu baru ditahan,” katanya kepada Babel Pos.

Mereka dijerat pidana pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam pusaran perkara korupsi tersebut, pihak penyidik mengklaim telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 2.395.286.220. Adapun penyelamatan uang negara yang berhasil dilakukan selama penyidikan sebesar Rp 847.300.000.

BACA JUGA:Korupsi, Mantan Sekwan DPRD Babel Ditahan, Tersangka Lainnya Lagi Tugas di Luar Daerah

Adystia: Proses Semua!

Sementara itu, Dr Adystia Sunggara selaku Penasehat Hukum dari Amri Cahyadi mengatakan, penahanan terhadap klienya merupakan bagian dari proses hukum atas dugaan Tipikor penerimaan tunjangan transportasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: