Karena Alasan Keamanan, Negara Ini Larang dan Blokir ChatGPT

Karena Alasan Keamanan, Negara Ini Larang dan Blokir ChatGPT

Ilustrasi ChatGPT dilarang di Italia-- (balaidigital.id)

BELITONGEKSPRES.CO.ID - Demi alasan keamanan, aplikasi ChatGPT yang merupakan alat Kecerdasan Buatan atau Artificial Intelligence (AI) dilarang beredar dan diblokir di Italia.

Pemblokiran sementara ChatGPT di Italia karena kekhawatiran Teknologi AI ChatGPT itu melanggar kebijakan pengumpulan data negara tersebut.

Teknologi AI ChatGPT menjadi populer dan dikenal luas dengan fitur chatbot-nya. Kecerdasan Buatan tersebut menjadi fenomena global karena berbagai kemampuannya. 

Mulai dari membuat seni realistis hingga soal lulus tes akademis dan menghitung pajak seseorang, aplikasi ini dentan cepat melejit dan jadi perbincangan publik.

NPR melaporkan, agen perlindungan data Italia mengumumkan bahwa mereka akan segera memblokir chatbot untuk mengumpulkan data pengguna Italia. 

BACA JUGA:Kamu Harus Tahu, Ini Penyebab Pencairan KUR BRI 2023 Bisa Tertunda

BACA JUGA:7 Situs Terpercaya yang Bisa Menghasilkan Uang dari Rumah

Sepert dilansir dari NPR, pekan lalu, sementara pihak berwenang masih menyelidiki OpenAI, perusahaan California, Amerika Serikat (AS) di belakang ChatGPT.

Penyelidikan dilakukan setelah chatbot mengalami pelanggaran data pada 20 Maret, yang membahayakan beberapa data pribadi pengguna, seperti riwayat obrolan dan informasi pembayaran. 

Menurut OpenAI, bug yang menyebabkan kebocoran tersebut telah ditambal. Namun pelanggaran data bukan satu-satunya penyebab kekhawatiran di mata pemerintah Italia. 

Otoritas terkait di Italia mempertanyakan praktik pengumpulan data OpenAI dan apakah luasnya data yang disimpan itu legal atau tidak.

Selain itu, Italia juga mempermasalahkan kurangnya sistem verifikasi usia untuk mencegah anak di bawah umur terpapar jawaban yang tidak pantas.

OpenAI sendiri telah diberi waktu 20 hari untuk menanggapi kekhawatiran akan isu tersebut. Jika tidak bisa menyelesaikan masalah tersebut, perusahaan dapat menghadapi denda sebesar USD 21 juta atau empat persen dari pendapatan tahunannya.

BACA JUGA:Bansos PIP: Peluang Mendapatkan Bantuan Pendidikan Hingga Rp450.000 Tanpa KKS dan Kartu KIP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jawapos.com