Satreskrim Polres Belitung Tangkap Pembobol Konter, Ringkus Pelaku Curanmor, Penganiayaan dan Togel

Satreskrim Polres Belitung Tangkap Pembobol Konter, Ringkus Pelaku Curanmor, Penganiayaan dan Togel

Para pelaku yang tertangkap saat Operasi Pekat Menumbing 2023 dan barang bukti dihadirkan saat konferensi pers di Polres Belitung, Senin (3/4/2023)--

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Satreskrim Polres Belitung berhasil menangkap pembobol konter di Adel di Jalan Lettu Mad Daud, Kelurahan Kampong Parit pada akhir Januari 2023 

Pria bernama Firza Fernanda (27) ditangkap Satreskrim Polres Belitung, di Jalan Gatot Subroto Tanjungpandan, Senin (20/3). Saat ini dia sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapkan kasus disampaikan Kasatreskrim Polres Belitung AKP Jean Alvin Sinulingga didampingi Kabag Ops Polres Belitung Kompol Iman Teguh dan Kasi Humas AKP Anton, saat konferensi pers, Senin (3/4/2023).

"Dia merupakan target operasi (TO) Operasi Pekat Menumbing 2023, dengan kasus pencurian," kata Kasatreskrim Polres Belitung AKP Jean Alvin Sinulingga.

BACA JUGA:Karena Alasan Keamanan, Negara Ini Larang dan Blokir ChatGPT

Sebelumnya, pemilik konter Lendra Agus melihat tempat tersebut sudah dirusak. Lalu saat dilakukan pengecekan, sejumlah barang seperti handphone, voucher serta aksesoris hilang. Korban mengalami kerugian kurang lebih belasan juta rupiah. 

Kemudian korban melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polres Belitung.  Mendapat laporan itu, pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP dan penyelidikan. Serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Dari hasil penyelidikan, diduga pelaku merupakan Firza. Hingga akhirnya polisi mencari keberadaan pembobol conter hp tersebut. Lalu dia berhasil ditangkap polisi. "Motif pelaku melakukan perbuatan tersebut lantaran faktor ekonomi," jelas AKP Jean.

BACA JUGA:Avanza Ludes Terbakar, Ada Tangki Modifikasi, Polres Belitung Lakukan Penyelidikan

Dari tangan Firza, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti sejumlah voucher pulsa, aksesoris dan juga handphone yang diperoleh dari hasil kejahatan.

"Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 3 dan ke 5 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pencurian. Ancaman hukumannya lima tahun penjara," ungkapnya.

AKP Jean memaparkan, selain mengungkap pembobolan konter HP, jajarannya juga menangkap pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Jalan ZA Pagar Alam, Tanjungpandan, Minggu (12/3/2023).

Selain itu menangkap pelaku penjual togel, pelaku penganiayaan  terhadap anak di bawah umur. Untuk curanmor, saat itu pemilik motor matik wanita bernama Ria memarkir di depan rumahnya.

BACA JUGA:Pemicu Utama Piala Dunia U20 di Indonesia Dibatalkan FIFA, Ada Surat Berisi 3 Permintaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: