Pemkot Pangkalpinang dan Lapas Narkotika Jalin MoU

Pemkot Pangkalpinang dan Lapas Narkotika Jalin MoU

Pemkot Pangkalpinang dan Lapas Narkotika Jalin MoU--

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang menjalin kekesepakatan kerjasama (MoU) dengan Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang. 

Hadir Wali Kota Pangkalpinang dalam kegiatan rehabilitasi pemasyarakatan bagi narapidana, lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang, di gedung serba guna lapas narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Selasa (14/2/2023).

Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian dan pembukaan kegiatan rehabilitasi pemasyarakatan. Wako Molen berharap, kerjasama ini dapat menjadi sinergitas Pemkot Pangkalpinang kepada Lapas Kelas II A Pangkalpinang. 

"Saya hadir disini bersama KA Kwarcab pramuka kota Pangkalpinang dan seluruh kepala OPD. Ini bentuk komitmen kami dalam membantu rehabilitasi para narapidana di lapas narkotika kelas II A Pangkalpinang," jelas Wako Molen.

Dia menambahkan, ada sekitar 903 warga binaan di Lapas Narkotika kelas II A Pangkalpinang 500 orang memiliki Kartu Tanda Penduduk Pangkalpinang. 

"Saya berharap kepada seluruh kepala OPD membantu full dan tugas saya sebagai walikota Pangkalpinang, siap membantu disini," tuturnya.

Sementara, Kepala Lapas Nakotika Kelas IIA, Nur Bambang Supri Handono mengatakan kegiatan ini menindaklanjuti Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.

"Dalam hal ini Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang melakukan sinergi aktif dengan para Aparat Penegak Hukum terkhusus kepada Badan Narkotika Nasional serta jajaran stakeholder. Penandatanganan perjanjian kerja sama Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang hari ini," urainya.

Lebih jauh, Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang dihuni 903 warga binaan pemasyarakatan dengan kapasitas hunian 450 orang. Salah satu program unggulan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang adalah Lapas BERSINAR. 

"Salah satu tugasnya melaksanakan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)," tuturnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: