Lelang Jabatan Sekda Pangkalpinang, Molen Utamakan Loyalitas
Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil yang akrab disapa Molen--babelpos.id
PANGKALPINANG, BELITONGEKSRES.CO.ID – Lelang jabatan Sekretaris (Sekda) Daerah Kota Pangkalpinang sudah berjalan sepekan. Posisi ini kosong setelah mantan Sekretaris Daerah, Radmida Dawam dicopot dan bergeser ke Staf Ahli Wali Kota Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.
Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil menegaskan proses pemilihan ini nantinya akan berjalan sesuai aturan main panitia seleksi. Terpenting, siapapun Sekda yang terpilih harus paham proses penganggaran APBD dan memiliki loyalitas tinggi kepada pimpinan.
“Untuk kriteria memiliki loyalitas. Itu yang utama bagi saya untuk posisi Sekda nantinya,” pintanya.
Lelang jabatan Sekda Kota sudah dibuka sejak 24 Januari 2023 lalu. Mie Go yang ditunjuk menggantikan Radmida statusnya hanya Pelaksana Tugas (Plt) Sekda.
Pihaknya sendiri telah melakukan pengumuman perihal lelang Sekda. Hal itu sebagaimana pengumuman nomor : 03/PANSEL JPTP/I/2023 Tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang Tahun 2023.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Serta memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS dan perubahannya. Pengisian posisi Sekda yang kosong harus dilakukan lelang jabatan dengan seleksi secara terbuka.
Kemudian, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Serta surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia Nomor B-322/JP.00.00/01/2023 Tanggal 19 Desember Tentang Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
“Mudah-mudahan dalam waktu yang singkat ini bisa selesai dan ada Sekda yang definitif,” harapnya.
Agar posisi Sekda dapat dilelang maka perlu dilakukan pengosongan posisi sementara. Selama kekosongan itu pula perlu adanya pejabat Sekda sementara dengan penunjukan Plt.
Maka dari itu dirinya menunjuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pangkalpinang menjadi Plt Sekda.
“Karena memang secara aturan harus kosong (Terlebih dahulu) baru bisa dilakukan lelang,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: