5 Terdakwa Penganiayaan Maut di THM SL Divonis Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

5 Terdakwa Penganiayaan Maut di THM SL Divonis Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Kelima terdakwa penganiayaan maut sujud syukur atas putusan hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Rabu (5/4/2023)--

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Lima terdakwa penganiayaan maut di THM Karaoke Sari Laut Tanjungpandan, divonis jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Belitung.

Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan menjatuhkan putusan vonis 2 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung 11 tahun penjara.

Vonisi untuk terdakwa Wendi, Vincent, At Thoriq, Prayogi dan Reza dibacakan Hakim Ketua Decky Christian di hadapan JPU dan Penasihat Hukum dari LKBH Belitung.

Pada sidang putusan vonis di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Rabu (5/4/2023), Hakim Ketua Decky Christian sependapat dengan JPU. 

Yakni menyatakan kelima terdakwa bersalah. Sebagaimana perbuatannya melanggar pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP Tentang Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

BACA JUGA:JPU Kejari Tetap Kukuh Pada Tuntutan Terdakwa Penganiayaan Maut di THM Sari Laut

BACA JUGA:TPP ASN Kabupaten Beltim Belum Juga Cair, Jafri Telusuri ke Dirjen Keuda

Namun, dalam fakta persidangan terungkap kelima terdakwa bukan pelaku utama kasus penganiayaan maut korban Roland Pramudya d THM Karaoke SL.

Berdasarkan hasil visum dan autopsi yang dilakukan RSUD dr H Marsidi Judono dan pihak kepolisian, penyebab kematian korban lantaran terkena pukulan benda tumpul. Sehingga menyebabkan luka berat di bagian kepala korban. 

Dalam Fakta persidangan tersebut kelima terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan tangan kosong dan tidak menggunakan benda apapun.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia. Hal yang meringankan mereka bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.

"Oleh karena itu mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap lima terdakwa, dengan penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara dipotong masa tahanan. Dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," kata Decky Christian sambil mengetuk palu hakim.

BACA JUGA:Bupati Beltim Dorong Pengaktifan Kembali Pelabuhan ASDP Manggar, untuk Perekonomian Daerah

BACA JUGA:Terancam 11 Tahun Penjara, 5 Terdakwa Pembunuhan di THM Sari Laut Minta Keringanan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: