Sidang Korupsi Masjid Asrama Haji Kemenag Babel Makin Memanas

Sidang Korupsi Masjid Asrama Haji Kemenag Babel Makin Memanas

Terdakwa korupsi masjid asrama haji Kemenag Babel, Denny Sandra--

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Sidang kasus korupsi proyek masjid asrama haji transit milik Kantor Wilayah Kementerian Agama Bangka Belitung (Kemenag Babel) makin memanas.

Dalam sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan masjid asrama haji transit Kemenag Babel tahun anggaran 2019 senilai Rp 5.950.009.705,79, terdakwa Denny Sandra membantah pernyataan atasanya.

Terdakwa Denny Sandra selaku PPK membantah pernyataan atasanya M Ridwan yang sempat ‘cuci tangan’ di awal persidangan lalu. Di mana perkara korupsi proyek masjid diklaim jaksa kerugian negara total lost.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Irwan Munir Denny mengakui segala kondisi yang terjadi telah dilaporkanya kepada Kanwil Kemenag M Ridwan. Pelaporan itu dilakukan Denny langsung di ruangan Ridwan baik secara lisan maupun tertulis.

“Surat dan lisan –atas kejadian masjid miring- telah dilapor ke KPA. KPA minta ditindak lanjuti oleh PPK,” sebut Denny dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, kemarin.

BACA JUGA:Kasus Tipikor 'Masjid Miring' Kemenag Babel Salah Mulai dari Perencanaan, Kesaksian Ahli Dalam Sidang

Denny juga menegaskan, jika M Ridwan selaku KPA itu mengetahui setiap hal yang terjadi pada proyek. Laporan ini langsung dari dirinya selaku PPK sekaligus menjadi tanggung jawabnya melapor –atas pelaksanaan tugas- kepada atasan tertinggi di Kanwil Kemenag Babel.

Hal ini sekaligus guna membantah kesaksian M Ridwan yang lalu yang sempat mengelak untuk tanggung jawab atas ketidakberesan proyek masjid asrama haji yang terjadi.

Sebelumnya M Ridwan dari keteranganya –di muka sidang- yang mengklaim kalau tugas proyek itu sudah didelegasikan penuh kepada PPK yang tak lain adalah terdakwa Denny Sandra.

Sehingga dirinya selaku KPA (kuasa pengguna anggaran) tak lagi dilibatkan. Namun lucunya, M Ridwan sendiri tidak dapat mengelak soal telah menerima honor Rp jutaan atas proyek bermasalah ini.

Sementara terkait dengan proses terjadi miringnya konstruksi masjid itu juga terungkap dari keterangan yang diberikan oleh Denny.

BACA JUGA: Saksi Ahli Pidana: Tipikor 'Masjid Miring' Kemenag Babel Tak Bisa Total Lost

Denny sendiri akui kalau kolam atau danau yang menjadi lokasi pembangunan masjid tidak terlebih dahulu melalui riset dengan tim teknis. Melainkan langsung begitu saja dibangun.

“Kenapa dibangun di situ. Saudara tahu gak itu kolam alam atau bekas tambang,” tanya ketua Irwan Munir santai. Ternyata Denny justeru menjawab dengan mengelak tidak tahu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: