Sosialisasi, Taufik Mardin Sebarluaskan Perda Babel Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Sosialisasi, Taufik Mardin Sebarluaskan Perda Babel Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

H Taufik Mardin menyebarluaskan Perda kepada 50 peserta yang dilaksanakan di Hotel Grand Tropical Village, Tanjungpandan, Sabtu (8/4)--

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Anggota DPRD Kepulauan Bangka Belitung (Babel) H Taufik Mardin terus mendorong agar masyarakat mengetahui adanya peraturan daerah (Perda) Provinsi Babel Nomor 1 Tahun 2015.

Taufik Mardin melakukan sosialiasi penyebarluasan Perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin kepada 50 peserta di Hotel Grand Tropical Village, Tanjungpandan, Sabtu (08/04). 

Acara itu dipandu langsung oleh pembawa acara yakni Sri Purwati, dihadiri Sekretaris DPRD Babel Marwan, Plt Camat Tanjungpandan Zaindra Jaya dan Taufik Mardin dan narasumber Harpan Efendi.

"Pada intinya perda provinsi ini sangat penting, dan bahkan ditingkat desa sudah dianggarkan untuk bantuan hukum dan Kabupaten Belitung juga sudah ada," kata Taufik Mardin kepada Belitong Ekspres, usai penyebarluasan perda itu.

Taufik menjelaskan, penyelenggaran bantuan hukum bertujuan untuk mewujudkan hak konstitusional masyrakat yang mencari keadilan di lembaga peradilan, menjamin dan melindungi masyarakat miskin dalam mendapatkan bantuan hukum. 

BACA JUGA:Penting untuk Diketahui, Taufik Mardin Sebarluaskan Perda Babel Nomor 12 Tahun 2019

Kemudian menfasilitasi pemberian bantuan hukum kepada penerima bantuan hukul dan mewujudkan tepat sasaran pemberian dana bantuan yang berasal dari APBD. 

"Sejauh ini belum ada masyarakat Belitung yang menggunakan perda ini, tapi bagi provinsi harus mempersiapkan itu, tapi kita berharap semoga tidak ada masyarakat yang tidak mampu terkait masalah hukum," jelasnya.

Menurutnya, saat ini masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui adanya perda ini. Maka tentunya masyarakat perlu mengetahuinya apabila nanti ditemukan kasus terkait hukum.

 "Jadi masyarakat paham prosedurnya gimana, kriteria seperti apa, tapi untuk mereka yang tidak mampu," sebut Ketua DPC PDI Perjuangan Belitung itu.

Politisi PDI Perjuangan itu menerangkan, pendanaan terkait aktivitas perda itu berasal dari APBD Provinsi Babel, dana tersebut berada pada alokasi anggaran biro hukum. 

Hal itu sama dengan Pemkab Belitung bahwa anggaran itu berada di bagian hukum setda Belitung.

BACA JUGA:Sebarluaskan Perda Babel, Erwandi Terus Dorong Masyarakat Miliki Ketahanan Keluarga

Ia berharap kepada peserta yang datang itu menyampaikan kembali masyarakat, bahwa Provinsi Babel mempunyai perda bantuan hukum untuk masyarakat miskin itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: