Eka Budiartha: Pemanfaatan Ruang Laut Harus Sesuai Dengan Alokasi Perda RZWP3K

 Eka Budiartha: Pemanfaatan Ruang Laut Harus Sesuai Dengan Alokasi Perda RZWP3K

Penyerbarluasan Perda Nomor 3 Tahun 2020 Tentang RZWP3K bersama Anggota DPRD Babel lainnya yakni Zarkani di Desa Sukamandi, Damar, Sabtu (8/4)-Ist-

DAMAR, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut harus sesuai dengan alokasi ruang laut pada Peraturan Daerah (Perda) Babel Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K). 

Hal itu dikatakan Anggota DPRD Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Eka Budiartha dalam acara penyerbarluasan Perda Nomor 3 Tahun 2020 Tentang RZWP3K bersama Anggota DPRD Zarkani di Desa Sukamandi, Damar, Belitung Timur (Beltim), Sabtu (8/4).

"Pertama bahwa yang harus digaris bawahi bahwa di Pulau Belitung tidak ada alokasi ruang untuk tambang diseluruh perairan laut Belitung," kata Eka Budiartha kepada Belitong Ekspres.

Menurut Eka, kemudian dalam ketentuan peralihan pasal 92 huruf b angka 1 untuk  izin yang belum dilaksanakan pembangunannya, lalu izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan peraturan daerah.

Kemudian, dalam Bab XIII pasal 90 ,(1) PPNS tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi berwenang utk melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

BACA JUGA:Eka Budiartha Sebarluaskan Perda Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan di Desa Mempaya

BACA JUGA:Sosialisasi, Taufik Mardin Sebarluaskan Perda Babel Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

"Jadi Perda RZWP3K sudah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi untuk melakukan tindakan dalam penegakkan perda ini ketika memang terindikasi ada kegiatan pertambangan di pantai yang dilakukan secara illegal," terang Politisi Partai PBB itu.

Oleh karena itu, Eka berharap, kepada Pemprov Babel untuk secepatnya melakukan tindakan Penegakkan Perda RZWP3K.

Ia menegaskan, bahwa persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut yang dikeluarkan oleh Kementrian Kelautan Perikanan harus mengacu dengan alokasi ruang seperti yang tertuang dalam Perda RZWP3K tersebut.

"Kami berharap kepada semua komponen untuk mentaati apa sudah diatur dalam perundang-undangan. Jadi menurut kami bahwa pasca diterbitkannya UU CK pun tidak ada aturan yang membenarkan terjadi pertambangan di laut Beltim," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: