Daftar Gaji PPPK Guru, Tertinggi Rp 6,7 Juta Ditambah Tunjangan

Daftar Gaji PPPK Guru, Tertinggi Rp 6,7 Juta Ditambah Tunjangan

Ilustrasi Gaji--

BELITONGEKSPRES.CO.ID - Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru ternyata cukup menggiurkan. Tak kalah dari guru Aparatur Sipil Negara (ASN).

Makanya, wajar saja para guru honorer berjuang mengikuti seleksi demi mendapatkan status sebagai PPPK Guru.

Seperti seleksi PPPK Guru 2022 yang kelulusan pascasanggah diumumkan pada dari tanggal 9-10 April 2023.

Setidaknya sebanyak 250.320 guru honorer yang telah dinyatakan lulus dan mendapatkan penempatan PPPK 2022.

BACA JUGA:Lagi Viral, Ida Dayak Akhirnya Dibantu Keponakan, Sosoknya Bikin Pangling

BACA JUGA:Pemkab Belitung Berikan Beasiswa Kuliah Kedokteran, Cek di Sini Link Pendaftaran

Namun, terkait gaji PPPK tersebut tergantung pada beberapa faktor seperti kualifikasi, pengalaman, dan lokasi kerja. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, gaji guru PPPK ditetapkan berdasarkan golongan ruang pada sistem remunerasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sementara untuk tunjangan PPPK Guru, didasarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bidang tunjangan yang berlaku juga untuk PNS. 

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. 

Perpres tersebut mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah

Adapun untuk besar tunjangan PPK sama besarnya dengan tunjangan yang diberikan pada ASN atau Pegawai Negeri Sipil. 

BACA JUGA: Eka Budiartha: Pemanfaatan Ruang Laut Harus Sesuai Dengan Alokasi Perda RZWP3K

BACA JUGA:Dua Desa Wisata di Belitung Ini Masuk Katerogi Terindah Versi ADWI 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: