Wakil Ketua DPRD Belitung Minta Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu, Kecuali...

Wakil Ketua DPRD Belitung Minta Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu, Kecuali...

Wakil Ketua I DPRD Belitung, Budy Prastiyo--

TANJUNGPANDAN,  BELITONGEKSPRES.CO.ID – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Belitung, Budy Prastiyo meminta perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah kepada karyawan tepat waktu.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/2/HK.04.00/III/2023 disebutkan THR merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

“Kami meminta perusahaan dapat membayarkan THR Idul Fitri 1444 Hijriah kepada pekerja dan karyawan dengan tepat waktu,” kata Budy Prastiyo kepada Belitong Ekspres.

Menurut Budy, Menaker juga mengingatkan agar perusahaan dapat membayarkan THR kepada para karyawan atau pekerja sesuai ketentuan paling lambat H-7 lebaran.

“Karena ini menyangkut regulasi, apabila perusahaan memang dalam kondisi sehat dan normal kami harapkan dapat membayarkan THR Idul Fitri sesuai ketentuan tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA:Daftar Gaji PPPK Guru, Tertinggi Rp 6,7 Juta Ditambah Tunjangan

BACA JUGA:Pemkab Belitung Berikan Beasiswa Kuliah Kedokteran, Cek di Sini Link Pendaftaran

Kemudian lanjut Budy, apabila perusahaan mengalami kendala keuangan diharapkan dapat melakukan pembayaran THR sesuai dengan kemampuan dan tetap mengacu kepada aturan yang berlaku.

“Tetap disesuaikan dengan kemampuan perusahaan sehingga tidak ada hak-hak para pekerja yang dirugikan,” kata Politisi Partai Golkar Kabupaten Belitung itu.

Selain itu, Ia mendorong pemerintah daerah segera membuka posko pengaduan THR Idul Fitri. Posko pengaduan ini bertujuan membantu para pekerja yang belum mendapatkan hak pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku.

“Silahkan melaporkan ke posko pengaduan tersebut apabila ada pekerja yang merasa belum mendapatkan THR sehingga bisa ditindaklanjuti,” tandas Budy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: