Astagfirullah, Guru Ngaji Sekaligus Penghulu di Bangka Tengah Cabuli 8 Murid

Astagfirullah, Guru Ngaji Sekaligus Penghulu di Bangka Tengah Cabuli 8 Murid

Kapolres Bangka Tengah Dwi Budi Murtiono menunjukkan tersangka Z beserta barang bukti yang berhasil diamankan-Sindi/Yandi-

KOBA, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Entah apa yang merasuki pikiran pria berinisial Z, guru ngaji asal warga Sungaiselan Kabupaten Bangka Tengah ini. 

Mendapat amanat mengajar mengaji, malah berbuat cabul terhadap murid-muridnya. Bukan hanya 1, tapi korban pencabulan mencapai 8 orang. Aksi bejatnya pun berujung ke polisi.

Pria inisial Z yang berusia 51 tahun diringkus Satreskrim Polres Bangka Tengah, pada Minggu (9/4/2023) sekira pukul 11.00 WIB karena mencabuli 8 anak perempuan di bawah umur.

Para korban berusia antara 12 dan 13 tahun. Yakni, korban berinisial F (12), R (12), L (12), MD (12), M (13), I (13), P (12) dan Z (12), semuanya warga Sungaiselan.

Mirisnya, pelaku yang sudah memiliki istri dan 3 orang anak laki-laki ini, selain sebagai guru ngaji, juga dianggap tokoh masyarakat yang disegani dan sempat menjadi penghulu. Sebagai menurut keterangan Kades setempat.

Kapolres Bateng, AKBP Dwi Budi Murtiono mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula laporan salah satu orang tua korban pada Sabtu, 8 April 2023.

BACA JUGA:Rekening Pemprov Balik Lagi ke Bank Sumsel Babel, Ini Wacana Pj Gubernur Suganda

BACA JUGA:Dua Pebulutangkis Andalan Babel Dipanggil Bergabung Pelatnas PBSI Cipayung

Dalam laporannya, saat pelapor sedang berada di rumahnya di Kecamatan Sungai Selan, bersama dengan K, anak pelapor yakni F bersama dengan teman-temanya R, L, dan P tiba di rumah.

"Pada saat di rumah, F ini bercerita bahwa pada Jumat, 7 April 2023 sekira pukul 15.30 wib, di salah satu TPA di Kecamatan Sungai Selan dirinya ada dicabuli oleh guru ngaji TPA yang berinisial Z," ujar AKBP Budi kepada babelpos.id, Senin (10/4/2023).

Dikatakan AKBP Budi, pada saat itu korban sedang mengikuti kegiatan ngaji di TPA bersama dengan pelaku dan teman-teman korban lainnya.

"Pelaku ini diketahui memanggil korban ke ruangan guru dan memerintahkan korban untuk membaca hafalan ayat, namun naasnya aksi pencabulan dilakukan oleh Z," terangya.

Kata AKBP Budi, berdasarkan keterangan korban, perbuatan tersebut sudah beberapa kali dilakukan, bahkan sudah terjadi sejak 2021.

BACA JUGA:Daftar Gaji PPPK Guru, Tertinggi Rp 6,7 Juta Ditambah Tunjangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: