Jawaban Gugatan Praperadilan SP3 Dugaan Tipikor Bank Mandiri, Jaksa Janjikan Ini
Sidang perdana gugatan praperadilan SP3 dugaan Tipikor KMK 2 Bank BUMN di Bangka Belitung, Senin (10/4/2023)--
Kasus KMK BNI Ikut Mencuat?
PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Sidang perdana praperadilan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Mandiri sebesar Rp 25 miliar, bergulir.
Agenda sidang perdana gugatan praperadilan oleh perkumpulan civitas akademika lintas perguruan tinggi Indonesia (Puncak Tertinggi), yang dinahkodai Dr Marshal Imar Pratama atas produk SP3 PRINT-190/L.9/Fd.1/03/2022 tersebut digelar, Senin (10/4/2023).
Dalam sidang dengan hakim tunggal Sulistiyanto kemarin baru sebatas amar gugatan atas SP3 penyimpangan fasilitas KMK CV Sinar Pagi pada Bank Mandiri dan Bank BNI 46 Pangkalpinang tahun 2012-2013.
Pada sidang perdana itu sekaligus pemeriksaan atas dokumen seperti surat kuasa pihak penggugat (Puncak Tertinggi) dan tergugat Kejati Babel (Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung).
BACA JUGA:Bank Mandiri Dukung Penjualan Motor Listrik dan Voucher Volta pada Aplikasi Livin’ By Mandiri
BACA JUGA:SP3 Kasus Tipikor Bank Mandiri Digugat Praperadilan, Kajati Babel: Kami Menghargainya
Pihak penggugat diwakili oleh kuasa hukum dari kantor Jailani Hasyim, SH dan Rekan. Sedangkan Kejati diwakili oleh jaksa M Toriq yang juga Kasi Penuntutan di Pidsus.
Nampak hadir juga dari pihak Kejati Babel seperti kasi penyidikan Himawan yang juga sebagai salah satu penyidik pada perkara yang diduga kuat kerugian negara Rp 25 miliar.
Di persidangan sesi pagi itu Kejati belum siap untuk menjawab atas amar gugatan. Jaksa M Toriq meminta waktu jawaban tertulis diserahkan Selasa, (11/4) hari ini. Dengan begitu hakim tunggal Sulistiyanto menskors sidang untuk dilanjutkan hari ini.
“Dalam prapid ini sekali dayung 2-3 pulau terlampaui. Secara resmi yang kita peroleh dokumen SP3 terkait tipikor Bank Mandiri senilai Rp 25 milyar atas CV Sinar Pagi. Tapi ada juga dugaan Tipikor yang lebih besar yakni Rp 50 miliar di BNI 46 Pangkalpinang. Ini telah tertuang dalam sprindik PRINT- 461/L.9/Fd.1/04/2021 ditandatangani oleh Kajati Dr I Made Suarnawan pada 28 April 2021 yang memerintahkan 9 jaksa Pidsus untuk menyidik BNI 46,” ungkap Marshal.
“Bagaimana status itu semua, akan terungkap nantinya. Semua itu dengan debitur Sugianto als Aloy itu bos CV Sinar Pagi. Publik berhak tahu serta mengawal atas produk penyidikan, keseriusan serta kualitasnya. Mengingat dugaan kerugian negara dalam perkara ini sangat fantastis serta super jumbo. Apalagi pada dasarnya terduga pelaku, motif dan modus kuat dugaan sama persis dengan yang terjadi pada Tipikor BRI,” sambung Doktor Ekonomi jebolan Universitas Borobudur.
BACA JUGA:250.320 Guru Honorer Kecewa, Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Guru 2022 Resmi Ditunda
BACA JUGA:Rekening Pemprov Balik Lagi ke Bank Sumsel Babel, Ini Wacana Pj Gubernur Suganda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: