Praperadilan SP3 Dugaan Tipikor Bank Mandiri Makin Seru, Kasus BRI dan Mandiri Beda, Pelakunya Sama?

Praperadilan SP3 Dugaan Tipikor Bank Mandiri Makin Seru, Kasus BRI dan Mandiri Beda, Pelakunya Sama?

Sidang gugatan praperadilan hari kedua SP3 dugaan kasus Tipikor bank Mandiri di Pengadilan Negeri Pangkalpinang --

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Sidang gugatan praperadilan hari kedua SP3 dugaan kasus Tipikor bank Mandiri di Pengadilan Negeri Pangkalpinang makin seru.

Dalam gugatan SP3 Nomor PRINT-190/L.9/Fd.1/03/2022, pihak pemohon perkumpulan civitas akademika lintas perguruan tinggi Indonesia (Puncak Tertinggi) dinahkodai Dr Marshal Imar Pratama melawan termohon Kejati Babel.

Tim jaksa Pidsus terdiri Frendra, Thoriq Mulahela dan Aantomo dalam eksepsi dan jawaban tertulis membantah tuduhan pemohon yang menilai penghentian penyidikan tidak sah itu.

Tim jaksa Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) di hadapan hakim tunggal Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Sulistiyanto, semua tuduhan tersebut.

Di antaranya soal tuduhan antara dugaan perkara korupsi kredit modal kerja (KMK) pada Bank Mandiri yang diduga merugikan keuangan negara Rp 25 miliar dengan korupsi Bank BRI itu sama.

BACA JUGA:Jawaban Gugatan Praperadilan SP3 Dugaan Tipikor Bank Mandiri, Jaksa Janjikan Ini

Walaupun dalam 2 perkara itu melibatkan nama Sugianto Aloy selaku Direktur CV Sinar Pagi. Adapun dalih penolakan tim jaksa tertuang pada halaman 4 itu sangat simpel.

Dimana perkara bank Mandiri terjadi tahun 2012-2013 dimana saat itu Sugianto als Aloy belum jadi terpidana. “Sehingga merupakan hal yang tidak berkaitan,” sebut tim jaksa.

Tuduhan pihak pemohon Dr Marshal atas adanya transaksi uang dan pembelian smelter Rp 3 milyar -3 transfer- setelah pencairan kredit bank Mandiri oleh Sugianto als Aloy kepada Awi selaku pemilik PT DS Jaya Abadi dibantah. Adapun dalih tim jaksa karena tuduhan itu tanpa didukung bukti dan fakta.

Selain membantah tuduhan di atas, tim jaksa termohon itu juga menolak poin 8 tuduhan pemohon. Yakni soal agunan pihak CV Sinar Pagi dengan direktur Aloy atas agunan yang tak mencukupi itu. Nilai agunan dalam penilaian pihak pemohon hanya senilai Rp 5 milyar dari kredit total Rp 25 miliar itu.

Namun sayang walau jaksanya menolak tuduhan itu tanpa dibarengi penjelasan detil. Tim jaksa termohon hanya menyebutkan pihak pemohon menuduh tanpa melampirkan bukti apapun dan tidak memiliki dasar pernyataan.

BACA JUGA:SP3 Kasus Tipikor Bank Mandiri Digugat Praperadilan, Kajati Babel: Kami Menghargainya

Menariknya juga, pihak jaksa juga tidak terima disebut kalau SP3 Tipikor Bank Mandiri itu disebut tertutup alias diam-diam. Juga tidak terima kalau dituduhkan SP3 itu sulit diterima akal sehat.

Lebih menariknya lagi tim jaksa malah bermanuver untuk menyudutkan Dr Marshal Imar Pratama yang hanya ahli ekonomi sehingga tidak memiliki keahlian investigasi di bidang hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: