Gugatan Praperadilan, Jailani: SP3 Kasus Tipikor Bank Mandiri Layak Batal

 Gugatan Praperadilan, Jailani: SP3 Kasus Tipikor Bank Mandiri Layak Batal

Sekelompok Mahasiswa Fakultas Hukum UT nampak hadir dalam sidang Puncak Tertinggi dinahkodai Dr Marshal Imar Pratama melawan termohon Babel atas keluarnya SP3 dugaan Tipikor bank Mandiri--

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Sidang lanjutan gugatan Praperadilan atas keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dugaan Tipikor 2 Bank BUMN kembali digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (13/4/2023).

Pada sidang hari ke 4 adanya dugaan penyidikan tak serius oleh jaksa dalam perkara dugaan Tipikor kredit modal kerja (KMK) Bank Mandiri Rp 25 miliar tahun 2013 pada CV Sinar Pagi milik Sugianto als Aloy, dengan agenda pembacaan kesimpulan (jawaban).

Yakni, sidang pembacaan jawaban atas praperadilan antara pihak pemohon Puncak Tertinggi dinahkodai Dr Marshal Imar Pratama melawan termohon Kejati Babel atas keluarnya SP3 dugaan Tipikor Bank Mandiri Nomor PRINT-190/L.9/Fd.1/03/2022.

Ada hal yang menarik dalam sidang terbuka untuk umum perkumpulan civitas akademika lintas perguruan tinggi Indonesia (Puncak Tertinggi melawan Kejati Babel ini. Sekelompok Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka (UT) nampak hadir.

Pembacaan jawaban dimulai dari pihak pemohon yang dibacakan langsung oleh kuasa hukum Jailani Hasyim. Pada subtansi permohonanya Jailani menyatakan kalau pihak penyidik dalam penyidikan perkara yang diduga kerugian negara mencapai Rp 18 milyar itu bekerja tidak sungguh-sungguh. 

BACA JUGA:Lanjutan Praperadilan SP3 Dugaan Tipikor Bank BUMN, Saksi Penyidik Bela Bank Mandiri

Terlihat dari tidak adanya pelibatan badan pemeriksa keuangan (BPK) untuk audit investigasi. Melain pihak jaksa penyidik hanya sekedar bersandar pada KJPP yang notabene lebih berpihak kepada sang klien tak lain adalah Bank Mandiri. Dengan begitu Jailani menilai audit yang muncul –jadi acuan penyidik- dugaan kuat tak  valid dan akurat.

Harus adanya pelibatan BPK Jailani mengutip pendapat salah satu hakim ad hock tipikor pada Mahkamah Agung, Surachmin yang juga sebelumnya merupakan auditor ahli utama pada BPK RI, tim penyusun paket undang-undang di bidang keuangan negara (2002-2006). 

Dimana  BPK yang menilai dan atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan bendahara, pengelola BUMN / BUMN, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggaraan pengelolaan keuangan negara.

“Dari pendapat Surachmin, hakim ad hock Tipikor Mahkamah Agung  kami menarik suatu kesimpulan SP3  yang diterbitkan termohon sebagaimana  hanya berdasarkan hasil investigasi internal Bank Mandiri, di sini  jelas terlihat termohon tidak sungguh-sungguh melakukan penyidikan," paparnya.

BACA JUGA:Praperadilan SP3 Dugaan Tipikor Bank Mandiri Makin Seru, Kasus BRI dan Mandiri Beda, Pelakunya Sama?

Seharusnya termohon meminta BPK RI/BPK perwakilan yang ada di Pangkalpinang untuk melakukan audit investigasi terhadap dugaan kredit macet CV Sinar Pagi yang diberikan oleh Bank Mandiri Kota Pangkalpinang sebesar Rp 25.000.000.000,” sambung Jailani.

Jailani menyinggung kalau sampai saat ini hak tanggungan CV Sinar Pagi yang terjual –melalui lelang- baru 3 obyek dengan nilai cuma Rp 1 milyar. Bunga serta pokok baru dibayar oleh CV Sinar Pagi sekitar Rp 6 miliar. “Dengan demikian kerugian negara masih ada sekitar Rp 18 milyar,” ungkapnya gamlang.  

Parahnya kata Jailani ternyata kajian dari KJPP itu sendiri  merupakan kesaksian tanpa dasar. Karena tidak ada dibuktikan dengan bukti surat oleh pihak termohon (penyidik). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: