Milik Sabu 0,6002 Gram, Bitet Divonis Pengadilan Negeri Tanjungpandan 5 Tahun 7 Bulan Penjara
Nizar alias Bitet saat duduk di kursi pesakitan di ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kamis (13/4/2023)--
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Meski hanya memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,6002 gram, Nizar alias Bitet divonis Pengadilan Negeri Tanjungpandan penjara selama 5 tahun 7 bulan penjara.
Selain itu dia juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurangan. Amar putusannya itu dibacakan Hakim Ketua Safitri, saat sidang vonis di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kamis (13/4/2023).
Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang mengadili perkara narkoba ini, mampu membuktikan terdakwa bersalah.
Yakni tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual beli, menerima, menjadi perantara atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika golongan I.
BACA JUGA:Gara-Gara Ubi Kasesa, Mantan Bupati Bateng Ditahan Penyidik Kejati Babel
BACA JUGA: Gugatan Praperadilan, Jailani: SP3 Kasus Tipikor Bank Mandiri Layak Batal
Dalam kasus ini barang bukti yang diamankan yakni, narkoba jenis sabu dengan berat 0,6002 gram. Dan satu handphone yang digunakan sebagai alat transaksi narkoba.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur Primer Pasal 114 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang Indonesia bebas narkoba. Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
"Mengadili terdakwa terbukti secara sah bersalah. Dan dijatuhkan hukuman 5 tahun 7 bulan penjara. Dan denda Rp 1 miliar," kata Safitri.
"Dan denda Rp 1 miliar. Sedangkan untuk barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dirampas untuk dimusnahkan," sambung Safitri sambil mengetuk palu hakim.
BACA JUGA:Korban Histeris, Kasus Penipuan Investasi Bodong Budidaya Lebah Rugikan Nasabah Hingga Rp 1 Triliun
BACA JUGA:Lowongan Kerja, Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Kembali Dibuka, Ini Jadwalnya
Setelah mendengar putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan pilihan kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung. Terima, pikir -pikir atau banding.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: