Milik Sabu 0,6002 Gram, Bitet Divonis Pengadilan Negeri Tanjungpandan 5 Tahun 7 Bulan Penjara

Milik Sabu 0,6002 Gram, Bitet Divonis Pengadilan Negeri Tanjungpandan 5 Tahun 7 Bulan Penjara

Nizar alias Bitet saat duduk di kursi pesakitan di ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kamis (13/4/2023)--

JPU Kejari Belitung Karina Agustina mengatakan, dirinya memilih untuk pikir -pikir selama 7 hari. Dalam kasus ini, terdakwa di tuntut 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. "Kita memiliki untuk pikir -pikir," kata Karina.

Sementara itu, Nizar alias Bitet melalui pengacaranya Hendra Wang SH dari LKBH Belitung, dia memililih untuk menerima putusan tersebut. "Kita terima," kata Hendra Wang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: