Praperadilan SP3 Tipikor Bank Mandiri Ditolak, Dr Marshal: Kami Tidak Pernah Menyerah

Praperadilan SP3 Tipikor Bank Mandiri Ditolak, Dr Marshal: Kami Tidak Pernah Menyerah

Dr Marshal Imar Pratama--

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Kandas sudah. Gugatan Praperadilan SP3 dugaan Tipikor dua Bank BUMN yakni, Mandiri dan BNI ditolak seluluhnya oleh hakim tunggal Pengadilan Pangkalpinang, Suliyanto.

Hakim menolak praperadilan yang dilakukan pihak pemohon perkumpulan civitas akademika lintas perguruan tinggi Indonesia (Puncak Tertinggi) dinahkodai Dr Marshal Imar Pratama

Dalam sidang praperadilan pemohon Puncak Tertinggi melawan termohon Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) atas SP3 dugaan Tipikor 2 Bank BUMN nomor PRINT-190/L.9/Fd.1/03/2022.

Putusan yang dibacakan, mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon seluruhnya. Dan dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya.

Kemudian menyatakan sah SP3 dugaan Tipikor Bank Mandiri nomor: PRINT-190/L.9/Fd.1/03/2022 tanggal 9 Maret 2022. Dalam eksepsi dan pokok perkara menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil.

Sementara itu, Dr Marshal Imar Pratama menyatakan menghormati putusan hakim tunggal Pengadilan Pangkalpinang, Suliyanto. Namun, sebagai aktivis tidak akan pernah menyerah dan putus asa demi kebaikan bangsa dan negara ini. 

BACA JUGA:Lanjutan Praperadilan SP3 Dugaan Tipikor Bank BUMN, Saksi Penyidik Bela Bank Mandiri

BACA JUGA:Lulus PPPK Guru 2022 Kok Tak Happy, Malah Dibayangi Bayar Ganti Rugi

“Kita sebagai anak bangsa yang peduli dengan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi sudah melakukan ikhtiar untuk menyelamatkan dugaan kerugian keuangan dan ekonomi yang dialami negara. Namun terlepas dari kalah dan menangnya, semua kembali kepada putusan pengadilan,” kata Marshal.

Dia kembali menegaskan, tidak bakal menyerah dan putus asa demi kebaikan bangsa dan negara. Terutama dalam mengkritisi dugaan ketidakberesan dalam produk-produk hukum dari institusi penegak hukum tersebut.

“Kita terus mengkritisi dan mengawasi melalui koridur hukum. Dengan adanya pengawasan dari rakyat seperti kami tentunya kinerja, moralitas dan integritas aparat penegak hukum akan jadi baik,” harapnya didampingi oleh kuasa hukum Jailani Hasyim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: