Mantan Sekwan 'Tak Ikut Menikmati' Uang Tipikor Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRD Babel?
Tiga terdakwa dugaan korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Babel usai jalan sidang perdana--
PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Tiga terdakwa dugaan korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Bangka Belitung (Babel) tahun anggaran 2017 - 2021 menjalanu sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Senin (17/4/2023).
Masing-masing terdakwa dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tunjangan transportasi yaitu mantan Sekwan Syaifuddin dan 2 pimpinan DPRD Babel Hendra Apollo dan Amri Cahyadi.
Dalam sidang Tipikor Pimpinan DPRD tergambar posisi mantan Sekwan Syaifuddin selaku Pengguna Anggaran (PA) justru sangat tragis dan terlihat karena 'resiko jabatan'.
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang justru terdakwa mantan Sekwan Syaifuddin terkesan 'tak menikmati' uang Tipikor tersebut.
Terpantau, sidang perdana dugaan Tipikor itu juga ramai oleh keluarga dan kolega para terdakwa. Mereka dengan seksama mendengar pembacaan dari JPU Kejari Pangkalpinang.
BACA JUGA:Praperadilan SP3 Tipikor Bank Mandiri Ditolak, Dr Marshal: Kami Tidak Pernah Menyerah
Dua JPU dari Kejaru Pangkalpinang, Syaiful Anwar dan Eko Putra Astaman membacakan dakwan di hadapan majelis hakim yang diketuai Mulyadi Ariwibowo beranggota M Takdir dan Warsono.
Inti dakwaan JPU, menyatakan ke 3 terdakwa telah melanggar peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD Babel. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 15 dan pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 menyatakan pasal 15.
“Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.”
Pasal 16: “Rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 serta tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 tidak dapat diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD secara bersamaan.”
Penjelasan pasal 16: “Yang dimaksud dengan tidak dapat diberikan kepada pimpinan dan Anggota DPRD secara bersamaan," adalah bahwa jika telah disediakan dan telah ditempati, dihuni, atau dipakai rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan, maka tidak dapat diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi, begitu pula sebaliknya.”
Bagi JPU bahwa akibat perbuatan para terdakwa Syaifuddin, bersama-sama dengan terdakwa Hendra Apollo, Amri Cahyadi dan Dedy Yulianto, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana laporanhasil audit nomor PE.03.03/SR/LHP-730/PW29/5/2022 tanggal 29 Desember 2022.
BACA JUGA:Lulus PPPK Guru 2022 Kok Tak Happy, Malah Dibayangi Bayar Ganti Rugi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: