Bupati Beltim Jamin Tidak Ada Pemberhentian Tenaga Honorer, Gaji Sudah Dianggarkan Sampai Desember 2023

Bupati Beltim Jamin Tidak Ada Pemberhentian Tenaga Honorer, Gaji Sudah Dianggarkan Sampai Desember 2023

Bupati Beltim Burhanudin --

BELITONGEKSPRES.CO.ID MANGGAR - Bupati Belitung Timur (Beltim) Burhanudin menjamin tidak ada pemberhentian bagi honorer atau tenaga kontrak pada tahun 2023 ini.

Bahkan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Beltim sudah menyiapkan anggaran untuk gaji honorer sampai Desember 2023.

Hal itu Burhanudin seusai menjadi Pembina Apel Bersama seluruh Pegawai di Lingkup Pemkab Beltim, Rabu (26/4/23). 

Apel bersama dilaksanakan seusai libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah di Halaman Kantor Bupati Beltim, Rabu (26/4/23).

“Insyaallah, pada prinsipnya untuk Pemerintah Kabupaten Beltim menjamin tidak ada pemberhentian honorer,” kata Burhanudin yang akrab disapaan Aan.

Burhanudin menyatakan anggaran untuk gaji honorer yang sebelumnya hanya sampai November kini sudah ditambah menjadi sampai Desember 2023.

BACA JUGA:Fitur Terbaru Multi-Device, Satu Akun WhatsApp Bisa Digunakan di 4 Handphone, Berikut Cara Gunakannya

BACA JUGA:Dua Kelompok Pemuda Bentrok Gara-gara Suara Knalpot Brong, 1 Orang Tewas, 1 Luka Berat

“Makanya dengan adanya ini saya himbau kepada tenaga honorer untuk menunjukan kinerja, disiplin kerja yang baik sebagai tenaga honorer, menjaga marwah daerah dan lingkungan kerja, jangan asal-asalan kerjanya,” kata Aan.

Namun satu sisi, Aan menegaskan OPD juga tidak boleh melakukan penambahan honorer. Terutama untuk menggantikan honorer yang sudah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Tidak boleh juga penambahan honorer, terutama yang istilhanya ‘tambal sulam’. Gaji mereka kan sama dari Dana Alokasi Umum, harus berkoordinasi dengan Kepala Daerah jangan ambil keputusan sendiri,” tegas Aan.

Terkait nasib honorer yang masih berijazah SMA sederajat, Aan mengatakan Pemkab Beltim terus berupaya agar dapat mengikuti tes seleksi P3K.

Namun keputusan tetap berada di Pemerintah Pusat atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Honorer yang SMA sudah kita usulkan juga ke pusat, termasuk itu yang TU sekolah-sekolah. Semua pegawai honorer yang kerja sudah belasan bahkan puluhan tahun berhak diangkat, namun kebijakan akhir tetap di Pemerintah Pusat, kita hanya berupaya memberikan yang terbaik untuk mereka,” tukas Aan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: diskominfo beltim