Komentar Ancaman 'Halalkan Darah Muhammadiyah' Berujung Penahanan Andi Pangerang Hasanuddin
Andi Pangerang Hasanuddin dihadirkan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Senin (1/5/2023)--disway.id
BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin menyandang status tersangka dan resmi ditahan di rutan Mabes Polri.
Andi Pangerang Hasanuddin menjadi tersangka dan ditahan di rutan Mabes Polri karena kasus komentar ancaman 'halalkan darah Muhammadiyah'.
Dia disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Terhadap perkara ini yang bersangkutan akan kita lakukan penahanan, kemudian penahanan dilakukan di Rutan Bareskrim terhitung hari ini," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Andi Vivid kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (1/5/2023).
Kasus yang menjerat Peneliti BRIN ini bermula dari unggahan Thomas Jamaluddin yang mempermasalahkan metode Rukayat Hilal dan Hisab Hilal.
BACA JUGA:Hore.. Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Juni, Segini Besarannya
BACA JUGA:Pj Gubernur Babel akan Rutin Berkantor di Belitung, Begini Pembagian Jadwalnya
Andi Pangerang bersikeras bahwa pihak Muhammadiyah tidak menaati pemerintah lantaran menggunakan metode sendiri. "Eh, masih minta difasilitasi tempat sholat Id. Pemerintah pun memberikan fasilitas," tulis Thomas.
Komentar Thomas lantas direspon oleh Andi Parengan Hasanuddin dengan kalimat ancaman bernada pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.
"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan?"
"Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," tulis Andi.
Peluang Tersangka Baru Selain Andi Pangerang Hasanuddin
Penyidik Bareskrim Polri membuka peluang untuk mencari tersangka lain kasus ujaran kebencian dan ancaman kekerasan melalui elektronik selain Andi Pangerang Hasanuddin.
"Untuk sementara dari hasil penyelidikan yang kita lakukan tersangka hanya saudara AP (Andi Pangerang Hasanuddin) ini saja. Tapi nanti tidak menutup kemungkinan apabila nanti dalam percakapan itu kita temukan lagi," kata Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id