Agen Travel Haji Wanprestasi, Gugatan Perdata Calon Jemaah Haji Beltim akan Berlanjut

Agen Travel Haji Wanprestasi, Gugatan Perdata Calon Jemaah Haji Beltim akan Berlanjut

Pengadilan Negeri Tanjungpandan saat menggelar sidang gugatan perdata wanprestasi agen travel haji-Ist-

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Gugatan calon Jamaah Haji Plus asal Kecamatan Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Tuti Muliati terhadap Erlianto Abu Piin, agen Travel Haji PT Armina Reka Perdana akan berlanjut.

Pasalnya, pada sidang Perdata Wanprestasi agen Travel Haji PT Armina Reka Perdana di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kamis (4/5/2023), tidak menemukan kesepakatan damai.

Pada sidang pertama, mengagendakan membacakan gugatan dan mediasi perdamaian. Setelah mendengar pembacaan gugatan dan tanggapan atas gugatan, majelis hakim Beni Wijaya melakukan mediasi kepada kedua belah pihak.

"Kita berikan batas waktu untuk mediasi selama tujuh hari. Apakah damai atau berlanjut," kata Majelis Hakim Beni Wijaya usai membacakan gugatan perdata calone jemaah haji Tuti Muliati.

Dalam perkara perdata ini, Tuti Muliati menggugat tergugat agen Travel Haji PT Armina Reka Perdana, Erlianto Abu Piin dengan kerugian materil Rp 200 juta dan Imateril Rp 50 juta.

Sebab, Erlianto dinilai wanprestasi dalam masalah haji. Di gugatan tersebut menjelaskan, peristiwa ini berawal pada Maret 2020. Saat itu dia dan anaknya mendaftarkan diri pergi haji ke Erlianto. Saat itu dua orang diminta sekitar Rp 353 juta. Yakni Haji plus.

BACA JUGA:Karena Wanprestasi, Erlianto Digugat Calon Jamaah Haji Plus, Hari Ini Sidang di PN Tanjungpandan

Lalu, Tuti menyerahkan uang pendaftaran sebesar kurang lebih Rp 130 juta. Setelah membayar, mereka dijanjikan akan berangkat tiga tahun ke depan.

Pada Bulan Juni 2022, Erlianto menagih kekurangan uang Haji plus tersebut. Akhirnya, wanita asal Kelapa Kampit ini melunasi kekurangannya. Yakni membayar sebesar kurang lebih Rp 223 juta.

Setelah itu, Tuti diberikan bukti surat pendaftaran. Saat dicek, ada yang ganjal dari surat bukti pembayaran tersebut. Yakni dalam surat itu, Tuti dan anaknya Delly Supriantini didaftarkan pada tahun 2022.

Padahal, Tuti dan Delly sudah membayar biaya pendaftaran pada tahun 2020. Pada Bulan Maret 2023, Tuti mendatangi Erlianto untuk menanyakan tentang persiapan haji. Namun, jawabannya kurang memuaskan.

Oleh karena itu, Tuti meminta untuk menerima dan mengabulkan gugatan sederhana untuk seluruhnya. Menyatakan perbuatan tergugat lalai memproses pendaftaran Haji Khusus (Haji Plus) atas nama penggugat dan anak perempuannya bernama Delly Supriantini.

Menanggapi gugatan tersebut, Erlianto Abu Piin membantah dirinya mendatangi Tuti. Saat itu dia ditelpon rekannya bernama Mega yang memberitahukan ada orang mau daftar berangkat haji.

BACA JUGA:Banyak Masyarakat Belum Tahu, Seminggu Teras Samsat BRI Hanya Layani 52 Berkas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: