Gugatan Perdata Wanprestasi Agen Travel Haji di Pengadilan Negeri Tanjungpandan Sepakat Damai

Gugatan Perdata Wanprestasi Agen Travel Haji di Pengadilan Negeri Tanjungpandan Sepakat Damai

Perdamaian antara Tuti dan Erlianto didampingi pengacara yang disaksikan Majelis Hakim Beni Wijaya, di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Rabu (10/5/2023)--

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Sidang gugatan perdata wanprestasi antara tergugat Erlianto Abu Piin, agen Travel Haji PT Armina Reka Perdana dan penggugat Tuti Muliati, berakhir sepakat damai.

Penggugat calon jemaah haji plus Tuti Muliati dan tergugat Erlianto Abu Piin sepakat damai dalam sidang gugatan perdata sederhana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Rabu (10/5/2023).

Keduanya sepakat damai, setelah sidang mediasi yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Belitung, Kamis (4/5/2023) pekan lalu.

Sebelumnya, dalam perkara perdata ini, Tuti Muliati menggugat  Erlianto Abu Piin, agen Travel Haji PT Armina Reka Perdana dengan kerugian materil Rp 200 juta dan imateril Rp 50 juta.

Sebab, Erlianto dinilai wanprestasi dalam masalah keberankatan haji. Pada gugatan Tuti menjelaskan, peristiwa ini berawal pada Maret 2020. Saat itu dia dan anaknya mendaftarkan diri naik haji ke Erlianto dan diminta sekitar Rp 353 juta. Yakni Haji plus.

BACA JUGA:Agen Travel Haji Wanprestasi, Gugatan Perdata Calon Jemaah Haji Beltim akan Berlanjut

BACA JUGA:Karena Wanprestasi, Erlianto Digugat Calon Jamaah Haji Plus, Hari Ini Sidang di PN Tanjungpandan

Kemudian Tuti menyerahkan uang pendaftaran haji plus sebesar kurang lebih Rp 130 juta kepada Erlianto. Setelah membayar, Tuti dan anaknya dijanjikan akan berangkat haji tiga tahun ke depan.

Pada Bulan Juni 2022, Erlianto menagih kekurangan uang Haji plus tersebut. Akhirnya, wanita asal Kelapa Kampit Belitung Timur (Beltim) ini melunasi kekurangannya. Yakni membayar sebesar kurang lebih Rp 223 juta.

Setelah itu, Tuti diberikan bukti surat pendaftaran. Saat dicek, ada yang ganjal dari surat bukti pembayaran tersebut. Yakni dalam surat itu, Tuti dan anaknya Delly Supriantini didaftarkan pada tahun 2022.

Padahal, Tuti dan Delly sudah membayar biaya pendaftaran pada tahun 2020. Pada Bulan Maret 2023, Tuti mendatangi Erlianto untuk menanyakan tentang persiapan haji. Namun, jawabannya kurang memuaskan.

Oleh karena itu, Tuti meminta untuk menerima dan mengabulkan gugatan sederhana untuk seluruhnya. Menyatakan perbuatan tergugat lalai memproses pendaftaran Haji Khusus (Haji Plus) atas nama penggugat dan anak perempuannya bernama Delly Supriantini.

BACA JUGA:Terbukti CUAN! Cara Dapat Saldo Dana Gratis dari Foto-foto di Sekeliling, Ups! Segera Instal Aplikasinya

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Mobil Carry Ludes Terbakar di Kawasan Jalan Kecamatan Badau

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: