Kajari Beltim Tegaskan Tidak Ada RJ Kasus Ikal Laskar Pelangi, Siapkan Jaksa Terbaik

Kajari Beltim Tegaskan Tidak Ada RJ Kasus Ikal Laskar Pelangi, Siapkan Jaksa Terbaik

Kajari Belitung Timur (Beltim) Abdur Kadir -Ist-

BELITONGEKSPRES.CO.ID, MANGGAR- Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur (Beltim) sudah menerima Surat Perintah Dimulai Penyelidikan (SPDP) Zulfani Pasha pemeran Ikal kecil Film Laskar Pelangi dan kawan-kawan (dkk).

“Kami sudah menerima SPDP dari Polres Beltim. SPDP tersebut atas nama Zulfani Pasha, Putri Amalia dan Aldi. Mereka adalah pelaku kasus yang viral beberapa waktu lalu,” kata Kajari Beltim Abdur Kadir kepada Belitong Ekspres, Sabtu (13/5/2023).

Kajari Beltim menjelaskan, Zulfani Ikal Laskar Pelangi dijerat Pasal 335 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Kejahatan Kemerdekaan Orang.

Lalu Putri Amalia yang merupakan istri pemeran cilik Film Laskar Pelangi itu dikenakan Pasal 378 Juncto Pasal 55 KUHP yakni melakukan penipuan secara bersama-sama. 

BACA JUGA:Cuma Nonton Video! Terbukti Cair Rp100ribu dari Aplikasi Penghasil Saldo Dana Tercepat 2023

BACA JUGA:Akhir Pekan Ini BSI Buka Operasional Layanan Nasabah di 434 Kantor Cabang, Cek Tanggalnya

Kemudian, Aldi dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang (UU) Darurat Republik Indonesia (RI) Nomor 12 tahun 1951. “Yakni Tentang kepemilikan senjata tajam,” ungkap Abdur Kadir.

Orang nomor satu di Kejari Beltim ini memastikan tidak ada restorative justice (RJ) bagi Ikal dan kawan-kawan. Sebab, selain kasusnya sudah viral, salah satu tersangka juga merupakan resedivis.

Setelah menerima SPDP tersebut, dirinya telah menyiapkan jaksa terbaiknya untuk mengawal kasus ini. Mereka adalah Jaksa Dodi Purba, Lara Manurung, Citra Anggraini. 

“Dan juga ada jaksa M Agus Syafitri, Mita SEI dan serta jaksa Baniara Sinaga. Mereka siap mengawal hingga persidangan,” pungkas Kajari Beltim.

Seperti diberitakan sebelumnya, Zulfani Pasa (26), pemeran Ikal Film Laskar Pelangi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggunaan senjata tajam (sajam) oleh Polsek Gantung.

BACA JUGA:Bikin Meleleh, Ini 5 Daerah Penghasil Wanita Tercantik di Indonesia

BACA JUGA:Cek di Sini, Posisi Lowongan Kerja PT Pelindo dan BRI Bagi Tamatan SMA/SMK Rekrutmen Bersama BUMN 2023

Kasus tersebut berawal dari percakapan pasangan Putri Amelia (21) dengan Zulfani Pasa (26), yang tercetus ide membuka aplikasi MiChat Open BO untuk menipu korbannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: