Gara-gara Wanita, 2 Pemuda Dihadang Lalu Ditebas Parang

Gara-gara Wanita, 2 Pemuda Dihadang Lalu Ditebas Parang

Tersangka pemuda berinisial SA dan YU diamankan polisi-Ist-

Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan 3 terduga pelaku sedang berada di rumah orang tua pelaku YU dan langsung diamankan.

BACA JUGA:Mulai 15 Mei, Enam Golongan ini Ditidaklayakkan Sebagai Penerima Bansos PKH, BPNT, dan KIS PBI

BACA JUGA:8 Kegiatan Seru Ini Bakal Ada di Pesona Belitung Beach Festival 2023

"Kemudian pelaku SA diamankan di sebuah kontrakan di Jalan Simpang Perlang, sedangkan BA masih DPO," kata Kompol Ikvanius Selasa (16/5/2023).

Tersangka diketahui Pasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 76 c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan penjara paling lama 5 tahun dan  denda paling banyak 100 juta rupiah. (sak/ynd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: babelpos.id