Terkait Kenaikan Gaji PNS, Rumus Tukin Dirombak. Menpan RB, Menkeu dan Presiden Sudah Sepakat

Terkait Kenaikan Gaji PNS, Rumus Tukin Dirombak. Menpan RB, Menkeu dan Presiden Sudah Sepakat

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil--Katadata

BELITONGEKSPRES.CO.ID – Terkait rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (Gaji PNS), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB, Abdullah Azwar Anas bersama-sama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah sepakat untuk merombak perumusan Tukin (Tunjangan kinerja) PNS berdasarkan performa di masing-masing wilayah. 

Bahkan kepada awak media baru-baru ini Anas menyebutkan atas kesepakatan bersama dengan Presiden Ri Joko Widodo, ia dan Sri Mulyani sedang mencari formula tersebut di Pusat Pelatihan Aparatur Negara (PPASN).

Bukan tanpa alasan, kenaikan gaji tersebut menurut Anas berawal dari ide meningkatkan kinerja PNS. Selama ini, kata dia, jumlah tukin yang PNS terima sama rata. Oleh karena itu, ia memberikan saran agar jumlah tukin diberikan sesuai dengan performa atau kinerja masing-masing. 

Anas menilai, jika tidak ada perbedaan Tukin, maka semangat kerja PNS akan berkurang. Oleh karena itu, pihaknya sedang mencari rumusan yang tepat. Adapun formula Tukin ini nantinya akan dibahas di Kemendagri (Kementrian Dalam Negeri). 

BACA JUGA:Kabar Baik Kenaikan Gaji dan Tukin PNS, Sudah Diusulkan MenPAN-RB, Segini Gaji PNS 2023

Tak hanya dari pihak Menpan RB, Anas menyebutkan persetujuan kenaikan gaji ini juga mendapat dukungan Menkeu Sri Mulyani. Ia pun mengutip kalimat Menkeu bahwa agar anggaran berkualitas, birokrasinya harus kerja berdampak.  

Sementara itu sehubungan dengan kapan kenaikan Gaji PNS ini akan terelisasi Anas mengungkapkan, "Jika dua bulan beres, akan bisa lebih cepat. Itu sebagaimana arahan Pak Presiden Jokowi agar tunjangan berimplikasi supaya kinerja birokrat meningkat". 

Presiden Joko Widodo sebelumnya tak menyinggung sama sekali soal kenaikan gaji gaji PNS ketika membacakan pidato dalam dua kesempatan pada Selasa, (16/8/2022). 

Adapun dua pidato itu dibacakan pada Hari Ulang Tahun Ke-77 RI serta pengantar RAPBN 2023 dan Nota Keuangan. Saat menyampaikan nota keuangan dan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara atau RAPBN 2023, santer diberitakan bahwa presiden akan menyinggung soal kenaikan Gaji PNS, seiring adanya reformasi birokrasi.

BACA JUGA:Cair Minggu Ini, BLT dari Kementrian Sosial Rp 600 Ribu, Cara Dapatnya Begini!

Namun kenyataannya, Jokowi hanya memaparkan berbagai arah kebijakan pemerintah, mulai dari program prioritas hingga belanja.

Untuk diketahui, anggaran belanja pemerintah dalam APBN 2023 tercatat sebesar Rp 2.230 triliun, atau turun 5,9 persen dari tahun lalu. Penurunan belanja ini tidak berdampak terhadap gaji PNS, namun tidak pula ada penjelasan soal kenaikan gaji.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: