Berpura-Pura Jadi Petugas Kesehatan, Dua Penipu Ditangkap Tim Opsnal Polres Beltim
Dua pelaku kasus penipuan sebagai petugas kesehatan kini sudah diamankan di Polres Beltim beserta barang bukti.--Foto: Muchlis/BE
BELITONGEKSPRES.CO.ID, MANGGAR - Berpura-pura menjadi petugas Dinas Kesehatan, dua orang penipu akhirnya diamankan anggota Opsnal Reskrim Polres Beltim, Kamis (5/18) kemarin, disebuah penginapan di Kota Tanjungpandan. Dari hasil pemeriksaan, keduanya sudah beberapa kali melakukan aksinya di Belitung dan Belitung Timur.
Pengungkapan kasus penipuan tersebut bermula ketika korbannya, warga Kelapa Kampit merasa curiga dan melapor. Diketahui dari keterangan korban pada hari Selasa (5/16) sekitar pukul 11.00 Wib datang dua orang laki-laki dengan mengendarai ranmor R4 jenis minibus warna hitam mengaku bernama Muh Safri (37) dan Arif Rifadi (32). Belakangan diketahui bahwa Arif merupakan warga Pangkalpinang Bangka Belitung, sementara Safri berasal dari Gowa Sulawesi Selatan. Mereka menanyakan alamat rumah saudara Juhari (orang tua pelapor), kemudian pelapor Agustri menanyakan kepada dua orang laki-laki tersebut maksud dan tujuan mereka.
Dari keduanya, pelapor mendapat penjelasan bahwa mereka dari Kecamatan Kelapa Kampit. Merasa mengenal warga Kelapa Kampit, pelapor menimpali pelaku bahwa dirinya tidak mengenal keduanya. Merasa terpojok, pelaku membuat alasan lain yakni mereka berasal dari Kabupaten dan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Beltim, untuk melakukan pendataan warga yang sakit stroke.
Kemudian pelaku masuk dan memeriksa kondisi Ayah dari pelapor yang sedang sakit stroke. Setelah berpura-pura memeriksa pasien, pelaku menawarkan pengobatan secara rutin namun harus membayar sejumlah uang untuk pembelian obat sebesar Rp. 2.800.000,-. Setelah meyakinkan korbannya, pelaku menerima uang sejumlah yang diminta dan langsung buru-buru pergi dari rumah pelapor.
BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi, NasDem Pastikan Jhonny G Plate Dapat Bantuan Hukum
Sebelum pelaku pergi, pelapor dan ibu pelapor sempat menanyakan bukti pembayaran atau kwitansi namun tidak di beri pelaku. Karena merasa curiga, pelapor menelpon pihak Kecamatan Kelapa Kampit untuk konfirmasi kebenaran kedua pelaku tersebut. Hasilnya, kedua pelaku pun tidak terdata sebagai pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung Timur.
Kasatreskrim Polres Beltim AKP Wawan Suryadinata seizin Kapolres Beltim AKBP Arif Kurniatan S.Ik membenarkan penangkapan kedua pelaku di penginapan di Tanjungpandan. AKP Wawan bercerita, Tim Opsnal Reskrim Polres Beltim yang menerima laporan masyarakat langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku pernah terlihat oleh warga saat mendatangi kantor Desa Pelepak Putih Kecamatan Sijuk.
Mendapat laporan tersebut Tim Opsnal langsung berangkat ke Kecamatan Sijuk untuk melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut. Setiba disana, diketahui bahwa pelaku sempat meminta izin ke Kepala Desa Pelepak Putih untuk mengedarkan obat namun tidak diberi izin oleh Kepala Desa Pelepak Putih. Setelah tidak diberi izin, keduanya pun langsung pergi .
"Tim terus melakukan penyelidikan terkait keberadaan kedua pelaku dan setelah melakukan penyelidikan diketahui bahwa keduanya menginap di salah satu penginapan yaitu penginapan Bunga Pantai di Dusun Aik Saga Desa Tanjung Pendam Kota Tanjung Pandan," jelas AKP Wawan.
BACA JUGA:Menkominfo Tersangka, Korupsi BTS Kominfo Bukan Pidana Biasa, Kejagung: Kerugian Negara Rp 8 Triliun
Berbekal petunjuk tersebut, Tim Opsnal langsung mendatangi penginapan dan mendapati keduanya berada di penginapan. Kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap satu pelaku di dalam penginapan dan kemudian juga berhasil menangkap pelaku lainnya yang sedang berada di tempat perbelanjaan Pondok Kelapa.
"Tim Opsnal kemudian memeriksa unit mobil avanza warna abu-abu metalic dengan nomor polisi BN 1103 WP. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut dan ditemukan barang yang diduga obat yang dijual oleh pelaku," ujar AKP Wawan.
Hasil pengembangan yang dilakukan, pelaku ternyata telah mengedarkan obat di Kelapa Kampit 4 kali, Tanjung Pandan 1 kali dan Badau 2 kali. Obat yang mereka edarkan berjenis kapsul merk Habbasyi Oil dan Habbatussauda yang dibeli di apotik Labencal Belitung dan dikemas kedalam plastik biru yang berisikan 20-30 kapsul obat.
"Kedua pelaku menjual dengan harga Rp. 850.000,00,-s/d 2.800.000,00,-. Setelah mengamankan kedua pelaku, Tim Opsnal langsung membawa keduanya ke Mapolres Beltim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas AKP Wawan.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: