Tindaklanjut Laporan, Beliadi Tinjau Samsat Hingga Jalan Lingkungan di Belitung Timur

Tindaklanjut Laporan, Beliadi Tinjau Samsat Hingga Jalan Lingkungan di Belitung Timur

Beliadi pada saat meninjau jalan lingkungan di Danau Marante, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.-Ist-

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Beliadi meninjau jalan lingkungan di Danau Merante, Kecamatan Gantung dan Kantor Samsat Kabupaten Belitung Timur (Beltim)

Kunjungan itu dilakukan Beliadi setelah menerima laporan dari masyarakat, mengenai aduan kondisi jalan dan pelayanan Samsat. Beliadi datang ke Danau Merante, Jumat (12/5), sedangkan ke Samsat Beltim, Sabtu (13/5).

“Selama satu minggu ini kita tinjau beberapa titik atas laporan warga Beltim,” kata Beliadi yang politisi Partai Gerindra kepada Belitong Ekspres, Minggu (14/5/2023).

Menurut Beliadi, pada Jumat ia meninjau terkait informasi ada jalan lingkungan yang kualitasnya kurang bagus. Namun setelah ditinjau langsung ia belum bisa memastikan kualitas jalan itu, sebab harus melakukan uji beton dan keterangan berbagai ahli.

“Namun secara kasat mata jalan lingkungan itu dibangun dengan cukup berkualitas dan bagus serta tidak terlihat tanda-tanda retak,” katanya.

BACA JUGA:Sorot Pajak BBM dan PAP, Beliadi Terus Upayakan Peningkatan PAD Babel

BACA JUGA:Beliadi Dorong Pembangunan Ruas Jalan Milik Provinsi Lebih Baik, Terkhusus di Beltim

Beliadi melanjutkan, memang warna jalan itu putih, namun bukan berarti kuantitas semen itu kurang, tapi semen itu berasal dari pabrikan. “Insyallah sesuai standar itu, dan kekerasan itu tercapai,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia mengapresiasi kepada masyarakat yang terus kritis mengawasi pembangunan pemerintah, tentunya hal itu akan berdampak dengan berkualitasnya pembangunan di Babel.

“Kita sudah tinjau itu dengan berbagai pihak dan penyedia jasa, serta sudah meminta hasil labor dan sepertinya tidak ada hal yang aneh atau menyalahi RAB tersebut,” terangnya.

Kemudian, Beliadi juga meninjau Kantor Samsat Beltim, karena ada laporan masyarakat yakni disinyalir adanya pungutan liar (pungli).

Yakni, ketika ada wajib pajak ingin membayar pajak namun identitas di STNK nama orang lain atau dibeli dari orang lain dan tidak bisa membawa KTP asli dari nama di STNK itu, maka wajib pajak itu akan dikenakan denda.

BACA JUGA:Soal Wacana RKUD Pemprov dari BRI Balik Lagi ke Bank Sumsel Babel, Ini Saran Beliadi

BACA JUGA:Sekda dan Pj Gubernur Babel Beda Pendapat Soal Cuti Lebaran ASN, Beliadi: Seharus Tidak Boleh Terjadi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: