Cara Perpanjangan STNK Tanpa BPKB, Begini Tahapannya
Ilustrasi STNK--NET
BELITONGEKSPRES.CO.ID - Cara Perpanjangan STNK Tanpa BPKB, Begini Tahapannya - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan satu dokumen yang sangat penting bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
BPKB adalah satu syarat utama yang wajib ditunjukan ke petugas bagi yang mau memperpanjang STNK.
Namun demikian, saat ini ada cara jika ingin memperpanjang STNK, meski tanpa BPKB.
Berikut ini akan kami ulas cara memperpanjang STNK tanpa BPKB yang harus anda ketahui.
Cara perpanjangan STNK meski tanpa BPKB ini bisa Anda kerjakan secara online.
Adapun syarat perpanjang STNK meski tanpa BPKB secara online bisa anda lakukan melalui berikut:
- KTP asli
- STNK asli
- Selain itu, Anda juga memerlukan rekening yang memuat identitas sesuai dengan KTP ataupun STNK.
BACA JUGA:Siap-siap! STNK Mati Pajak 2 Tahun, Kendaraan Dianggap Bodong
BACA JUGA:Syarat Urus SIM dan STNK juga Harus Pakai Kartu BPJS Kesehatan
Jika semua syarat-syarat tersebut dipenuhi, Anda bisa melakukannya lewat layanan e-Samsat.
Langkah pertama adalah mendaftar terlebih dulu lewat web resmi e-Samsat sesuai provinsi asal KTP.
Berikut ini merupakan daftar situs e-Samsat beberapa provinsi di Indonesia:
- http://esamsataceh.com (Aceh)
- http://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_PKB (DKI Jakarta)
- http://dispenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/ (Jawa Barat)
- http://dppad.jatengprov.go.id/ (Jawa Tengah)
Sebelumnya, perlu Anda ketahui bahwa untuk mendapatkan Kode Bayar yang diperoleh lewat Aplikasi Sambara atau SMS Gateway Samsat atau Website Bapenda.
Pembayaran pajak via Samsat online bisa anda lakukan dengan cara memasukkan nomor polisi kendaraan dan NIK pemilik STNK.
Kendaraan yang bisa dilakukan pembayaran pajak via online ini ialah Wajib Pajak yang NIK sudah sesuai atau sama yang terdaftar di Samsat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: