Taufik Mardin: Perda Pengelolaan Pelabuhan Perikanan Penting Diketahui Masyarakat
Taufik Mardin saat sosialiasi penyebarluasan Perda Pengelolaan Pelabuhan Perikanan bertempat di Hotel Grand Tropical Village, Tanjungpandan, Sabtu (10/6/2023)--
BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Anggota DPRD Kepulauan Bangka Belitung H Taufik Mardin menyebut peraturan daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2019 tentang pengelolaan pelabuhan perikanan penting diketahui masyarakat.
Perda Babel Nomor 10 Tahun 2019 penting untuk diketahui masyarakat di Pulau Belitung sangat banyak menggantungkan ekonomi di sektor kelautan dan perikanan.
Demikian disampaikan Taufik Mardin saat sosialiasi penyebarluasan Perda Pengelolaan Pelabuhan Perikanan bertempat di Hotel Grand Tropical Village, Tanjungpandan, Sabtu (10/6/2023).
"Perda Tahun 2019 ini memang baru, tapi masyarakat harus mengetahui ini, sebab kepentingan masyarakat nelayan itu termuat dalam perda ini," kata H Taufik Mardin usai acara kepada Belitong Ekspres.
Menurut Taufik Mardin, ruang lingkup pengelolaan pelabuhan perikanan meliputi, tatanan pelabuhan perikanan, pembangunan pelabuhan perikanan, lembaga pengelola pelabuhan perikanan.
BACA JUGA:Taufik Mardin Sebarluaskan Perda Babel Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Lalu, wilayah kerja dan pengoperasian pelabuhan perikanan, pusat informasi pelabuhan perikanan, penggunaan fasilitas dan penjualan hasil tangkapan dan pembinaan dan pengawasan pelabuhan perikanan.
"Selama ini pengelolaan pelabuhan perikanan masih kurang maksimal, tentunya banyak yang dibutuhkan dan tempat yang ada pun masih belum maksimal seperti tempat pelelangan ikan, dan lain-lainnya," jelasnya.
Maka dari itu, Pemda Belitung harus duduk bersama agar segera mengakomodir kebutuhan masyarakat nelayan yang ada di pelabuhan. Seperti tambat labuh nelayan serta menempatkan hasil tangkapan mereka.
Oleh kerana itu, pengelolaan pelabuhan perikanan itu harus dijalankan guna memberikan dampak kepada nelayan. Apalagi, Belitung sangat banyak masyarakat yang bergantung kepada sektor perikanan.
BACA JUGA:Reses, Taufik Mardin dan Erwandi Serap Aspirasi Masyarakat Desa Tanjung Binga
"Jadi Pemda Belitung ini harus terus memberikan pelayanan, dan perda ini payung hukum apa saja yang tercantum di perda itu," tandas Taufik Mardin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: