Tips Investasi Aset Kripto, Hal Penting yang Harus Diketahui dan Pastikan
mata uang kripto atau cryptocurrency-- duniafintech.com
BELITONGEKSPRES.CO.ID - Keberadaan mata uang kripto atau cryptocurrency merupakan salah satu bentuk inovasi keuangan yang muncul pada era kemajuan teknologi saat ini. kripto dianggap sebagai instrumen investasi baru yang menarik.
Kehadiran mata uang kripto berkaitan dengan perkembangan dan kemajuan teknologi yang menghasilkan berbagai inovasi, terutama di sektor keuangan.
Meskipun digunakan sebagai alat pembayaran, mata uang kripto masih menghadapi pendapat yang beragam dikarenakan risiko tinggi dan volatilitas yang tinggi.
Namun, banyak investor yang memiliki keberanian untuk menggunakan kripto sebagai aset investasi meskipun mereka menyadari risiko dan volatilitas yang tinggi.
Menurut situs resmi Bank Indonesia (BI), kehadiran mata uang kripto memiliki keunggulan dan kelemahan.
Salah satu kelebihan cryptocurrency adalah transfer yang cepat dengan potensi keuntungan investasi yang besar. Kecepatan dan harga cryptocurrency juga menjanjikan.
BACA JUGA:Syarat dan Cara Mengajukan KUR BRI 2023, Peluang Dapat Pinjaman Masih Terbuka Lebar
Bagi Anda yang tertarik terjun ke dalam sektor investasi ini, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Salah satunya adalah memastikan bahwa penyedia platform pertukaran aset digital seperti kripto memiliki izin dan terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Pada pekan lalu, Bappebti melaporkan bahwa jumlah investor aset kripto di Indonesia mencapai 17,25 juta orang pada April 2023, dengan nilai transaksi sebesar Rp 10,77 triliun.
Jumlah investor dalam aset kripto telah mengalami peningkatan sebesar 11.000 orang, atau meningkat sebesar 0,64 persen dibandingkan dengan bulan Maret 2023, mencapai total 17,14 juta orang.
Selain itu, untuk memastikan keamanan daripada investasi tersebut, penyedia platform fintech juga harus memperoleh izin staking kripto dari Bappebti.
Staking kripto adalah proses mengunci aset kripto untuk memperoleh imbalan atau reward, yang merupakan mekanisme yang digunakan dalam teknologi blockchain dengan konsensus proof-of-stake.
Di Indonesia, platform pertukaran dan pasar kripto bernama Reku telah menjadi yang pertama mendapatkan persetujuan tertulis dari Bappebti untuk menjalankan staking sejak awal bulan Juni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: