Taufik Sebarluaskan Perda Babel Nomor 12 Tahun 2019

Taufik Sebarluaskan Perda Babel Nomor 12 Tahun 2019

Penyebarluasan Perda Babel Nomor 12 Tahun 2019 di Hotel Grand Tropical Village, Tanjungpandan, Minggu (25/6)--

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN – Anggota DPRD Kepulauan Bangka Belitung H. Taufik Mardin melakukan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nomor 12 Tahun 2019 tentang pembangunan ketahanan dan kesejahteraan keluarga.

Perda itu disampaikan kepada 50 peserta yang dilaksanakan di Hotel Grand Tropical Village, Tanjungpandan, Minggu (25/6/2023). Acara itu dipandu langsung oleh pembawa acara yakni Sri Purwati, serta narasumber yakni Harpan Effendi dan H. Taufik Mardin.

Anggota DPRD Kepulauan Babel H. Taufik Mardin mengatakan, pembangunan ketahanan dan kesejahteraan keluarga berdasarkan asas norma agama, perikemanusiaan, manfaat, pelindungan, kekeluargaan, keterpaduan legalitas dan nondiskriminasi.

“Pembangunan ketahanan dan kesejahteraan keluarga adalah upaya untuk mewujudkan ketahanan dan kesejahteraan keluarga,” kata H. Taufik Mardin.

Menurut Taufik, pengaturan pembangunan ketahanan dan kesejahteraan keluarga bertujuan untuk meningkatkan kualitas keluarga agar dapat timbul rasa aman, tenteram, dan harapan masa depan yang lebih baik dalam mewujudkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.

BACA JUGA:Penting untuk Diketahui, Taufik Mardin Sebarluaskan Perda Babel Nomor 12 Tahun 2019

“Mendorong penerapan konsep ketahanan dan kesejahteraan keluarga dalam semua program pembangunan yang sasarannya dan/atau ditujukan untuk keluarga,” bebernya.

Selain itu, meningkatkan pelaksanaan kebijakan pembangunan ketahanan dan kesejahteraan keluarga di daerah.

Kemudian, mengembangkan kebijakan baru untuk melengkapi pemenuhan kebutuhan keluarga dalam rangka peningkatan ketahanan dan kesejahteraannya. Selain itu juga mendukung keberhasilan pembangunan daerah.

“Mendukung upaya kerja sama dan sinergisitas para pemangku kepentingan terkait dengan pembangunan ketahanan dan kesejahteraan keluarga,” terangnya.

Taufik juga menerangkan, ruang lingkup pengaturan dalam peraturan daerah ini meliputi, kebijakan pembangunan ketahanan dan kesejahteraan keluarga, peran dan tanggung jawab.

Lalu, koordinasi dan kelembagaan, kerjasama, sistem informasi, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi dan pendanaan.

“Jadi ini dasar dan payung hukumnya, tinggal bagaimana eksekusinya pemerintah daerah (pemda). Jadi bagaimana peran dalam menjaga ketahanan dan kesejahteraan keluarga,” ungkap Politisi PDI Perjuangan itu.

Taufik menambahkan, dengan adanya penyebarluasan perda itu peserta bisa memahami peran pemerintah dalam pembangunan ketahanan dan kesejahteraan keluarga itu. “Maka sosialisasi kepada masyarakat, agar masyarakat memahami adanya perda dan cara eksekusinya,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: