Mudah, Begini Cara Dapat Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan
Ilustrasi Kacamata Gratis BPJS Kesehatan--
BELITONGEKSPRES.CO.ID - Hingga saat ini masih banyak masyarakat yang bertanya apakah bisa mendapatkan kacamata gratis dari BPJS Kesehatan dan bagaimana cara klaimnya.
Dalam artikel ini kita akan membahas syarat dan cara pengajuan untuk mendapatkan subsidi kacamata gratis dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Dilansir dari situs resmi BPJS Kesehatan, untuk pemeriksaan maupun pembuatan kacamata gratis ditanggung pemerintah menggunakan skema subsidi.
Proses pemeriksaan mata guna menentukan jenis kacamata dan ukuran yang dibutuhkan sesuai kondisi penglihatan kita, plus apa minus.
Oleh karena itu, bagi masyarakat peserta BPJS Kesehatan yang matanya mulai plus ataupun minus bisa mendapatkan kacamata gratis tersebut.
BACA JUGA:Peserta BPJS Kesehatan Bisa Dapat Gigi Palsu Gratis, Begini Cara Klaim
Untuk proses klaim kacamata gratis dari BPJS Kesehatan harus dipersiapkan berkas syarat sebagai berikut:
- Menyiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Membawa kartu BPJS Kesehatan aktif
- Fotokopi kartu BPJS
Cara Klaim Kacamata Gratis BPJS Kesehatan
Cara mengklaim kacamata gratis bagi peserta BPJS Kesehatan cukup mudah hanya dengan rujukan dari Puskesmas.
Peserta BPJS Faskes tingkat 1 terlebih dahulu ke Puskesmas untuk mendapatkan rujukan pemeriksaan mata ke dokter mata di Rumah Sakit.
Berdasarkan surat rujukan itu, peserta BPJS Kesehatan melakukan pemeriksaan mata ke dokter mata di rumah tersebut.
Dokter mata nantinya akan membuatkan resep untuk mendapatkan kacamata. Selanjut resep dibawa ke Optik yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Berikut Ini Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Seperti misalnya di Optik Internasional yang sudah menyediakan pilihan kacamata yang bisa diklaim peserta BPJS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: