Mudah Banget, Begini Cara dan Langkah Mengurus Pindah KTP Secara Online

Mudah Banget, Begini Cara dan Langkah Mengurus Pindah KTP Secara Online

Ilustrasi KTP--

BELITONGEKSPRES.CO.ID - Pada tahun 2023 ini proses pindah KTP menjadi lebih mudah, karena kamu dapat mengurusnya secara online.

Selain itu, jika mau mengurus pindah KTP secara online kamu tidak perlu lagi menyertakan surat keterangan pindah domisili dari RT atau RW.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh penduduk Republik Indonesia mulai dari usia 17 tahun.

KTP mencakup informasi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat dan tanggal lahir, alamat, status perkawinan, dan lain-lain.

Jika seseorang berencana pindah ke domisili baru, penting untuk mengubah alamat yang tertera pada KTP.

Hal ini karena jika alamat di KTP berbeda dengan domisili saat ini, bisa menyulitkan dalam urusan administratif untuk mendapatkan layanan pemerintah.

BACA JUGA: Ingin Pindah Rumah? Begini Cara Mengurus Surat Pindah Domisili

BACA JUGA:Harga Rumah Subsidi 2023 dan 2024 Resmi Naik, Cek Harga Masing-Masing Wilayah

Selain alamat domisili, sebaiknya juga mengubah data lain yang tidak valid agar tidak menimbulkan kesulitan di masa depan.

Untuk itu, penting mengetahui cara pindah domisili yang mudah alias praktis seperti dilansir dari rumah123.com.

Cara Pindah KTP Secara Online

Saat ini, persyaratan untuk pindah KTP tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT/RW.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) Nomor 108 Tahun 2019.

Berikut langkah-langkah untuk mengurus pindah domisili KTP secara online:

  1. Siapkan dokumen berupa KTP dan KK asli beserta salinannya, serta Surat Keterangan Pindah (SKP) dari kelurahan.
  2. Masuk ke situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sesuai dengan domisili yang menyediakan layanan pindah online.
  3. Isi data yang diminta, seperti nomor ponsel aktif dan NIK Anda.
  4. Pilih menu "Perpindahan Keluar" dan tentukan anggota keluarga yang akan pindah domisili.
  5. Isi data kepindahan, termasuk NIK pemohon dan NIK anggota keluarga yang akan pindah domisili.
  6. Unggah semua dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, KK, dan surat keterangan pindah dari kelurahan.
  7. Klik "Kirim" dan tunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh Disdukcapil.
  8. Setelah proses verifikasi selesai, Disdukcapil akan mengeluarkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dan Kartu Keluarga. Kamu dapat mengunduh dan mencetaknya dalam format kertas HVS ukuran A4.
  9. Sekarang kamu secara resmi terdaftar di domisili baru. Alamat domisili ini akan tercantum pada KTP yang akan dicetak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: