DPRD Belitung Siap Godok 3 Nama Calon Penjabat Bupati
Ketua DPRD Kabupaten Belitung Ansori--
BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung siap menggodok tiga nama calon Penjabat (Pj) Bupati Belitung.
Tiga nama calon Pj Bupati Belitung akan digodok DPRD setelah menerima surat secara resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kita siap mengggodok 3 nama tersebut, namun sampai saat ini surat Kemendagri tersebut belum kami terima," kata Ketua DPRD Belitung Ansori kepada Belitong Ekspres, kemarin.
Menurut Ansori, DPRD Belitung saat ini akan mulai bekerja menentukan 3 nama calon Pj Bupati Belitung jika sudah menerima surat secara resmi dari Kemendagri.
BACA JUGA:Penyanyi Religi Opick akan Gelar Konser Amal di Belitung, Ini Jadwalnya
BACA JUGA:Keluarkan Surat Edaran, Pemkab Belitung Imbau Pangkalan Salurkan LPG 3 Kg Tepat Sasaran Sesuai HET
Pada prinsipnya lanjut Ansori, DPRD siap dalam menentukan tiga nama calon Pj Bupati Belitung sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
"Setelah menerima surat tersebut, kami akan segera memulai proses inventarisasi untuk menentukan calon yang pantas diusulkan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Belitung," ujarnya.
Ansori menjelaskan, penentuan nama yang dapat diusulkan sebagai Pj bupati sudah diatur dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, dalam aturan Permendagri dijelaskan penjabat bupati berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi (eselon II a).
BACA JUGA: DKPP Belitung Optimis Komoditas Bawang Merah Meningkat dengan Sekolah Lapang
BACA JUGA:Koordinasi dengan BPH Migas, Beliadi Minta Tambah Kuota Solar dan Pertalite Nelayan Babel
"Kami akan mengacu kepada regulasi tersebut dalam menentukan tiga nama Pj Bupati Belitung secara profesional," ungkap Ansori.
Setelah berhasil mengantongi tiga nama calon Pj Bupati Belitung pihak DPRD akan menyerahkan nama-nama tersebut kepada Kemendagri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: