Penerima Subsidi Diperluas, Ini Dia 30 Merek Motor Listrik yang Dapat Subsidi Rp 7 Juta dari Pemerintah

Penerima Subsidi Diperluas, Ini Dia 30 Merek Motor Listrik yang Dapat Subsidi Rp 7 Juta dari Pemerintah

Deretan unit motor listrik dari PT Greentech Elektrik Automotif yang mendapat subsidi pembelian Rp 7 juta dari pemerintah- Julian Romadhon/Harian Disway-

BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Penerima subsidi sepeda motor listrik untuk satu NIK bisa memperoleh subsidi saat melakukan pembelian kendaraan resmi diperluas pemerintah.

Keputusan subsidi motor listrik diperluas sesuai berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023.

Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 mengatur tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

"Dengan aturan subsidi ini, masyarakat bisa mendapatkan potongan harga Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik," kata Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang Kartasasmita, seperti dilansir dari disway.id, Rabu (31/8/2023).

BACA JUGA:Harga dan Spek Motor Listrik United MX-1200 Terbaru 2023 Kian Menggoda, Ada Subsidi 7 Juta

BACA JUGA:Honda EM1 e:, Sepeda Motor Listrik Berkualitas Tinggi Meluncur di Indonesia, Berikut Harga dan Spesifikasinya

Menteri Perindustrian menjelaskan, pada aturan tersebut juga diatur satu kali pembelian sepeda motor listrik bisa dilakukan oleh masyarakat dengan satu NIK.

Artinya, jika masyarakat ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik.

"Dengan Satu NIK KTP masyarakat bisa membeli satu unit kendaraan sepeda motor listrik," tandas Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Adapun tercatat sebanyak 30 model sepeda motor listrik yang bisa mendapatkan insentif subsidi dari pemerintah pada saat pembelian.

BACA JUGA:United MX 1200, Motor Listrik Harga Rp 7 Jutaan Cocok untuk Belanja ke Pasar

BACA JUGA:Bank Mandiri Dukung Penjualan Motor Listrik dan Voucher Volta pada Aplikasi Livin’ By Mandiri

Pemerintah memberi kelonggaran syarat insentif motor listrik yang kini hanya bermodal KTP. Nantinya terdapat potongan harga Rp 7 juta setiap pembelian motor listrik tersebut.

Namun, masyarakat yang ingin mendapat potongan hanya diberikan untuk khusus 30 merek motor listrik yang telah memiliki TKDN di atas 40 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: