Ini Dia Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan Pelamar CPNS dan PPPK 2023

Ini Dia Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan Pelamar CPNS dan PPPK 2023

Ilustrasi CASN 2023--Rakyat Benteng

BELITONGEKSPRES.CO.ID - Pemerintah membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.

Pembukaan pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk CPNS dan PPPK dibuka mulai 17 September hingga 6 Oktober 2023.

Terkait seleksi CPNS dan PPPK tersebut, MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas meminta masyarakat yang ingin mendaftar mulai mempersiapkan diri.

Setidaknya calon pelamar harus mengetahui terlebih dahalu formasi jabatan yang akan dilamar secara spesifik sebelum mendaftar.

BACA JUGA:Harga BBM Pertamina 2023 Resmi Naik, Berikut Daftar Harga Terbaru di SPBU

BACA JUGA:Seleksi CPNS 2023 Dibuka, Berikut Formasi Lengkap dengan Link Pendaftaran

"Harus tahu apakah jabatan tersebut dibuka untuk menjadi CPNS atau PPPK," kata Anas dalam siaran pers, dikutip pada Jumat (1/9/2023).

Terkait hal itu, kata Menteri Anas nanti akan disampaikan secara terbuka di situs resmi pemerintah maupun media sosial. Termasuk batas usia calon pelamar, jabatan, kualifikasi pendidikan dan lain-lain.

Persyaratan umum yang harus dipersiapkan diantaranya ijazah, transkrip nilai, KTP, akta kelahiran, daftar riwayat hidup, dan dokumen lainnya. "Nantinya akan diumumkan dalam pengumuman," ujarnya.

Lebih lanjut Anas mengatakan, setiap instansi yang membuka seleksi CASN 2023 mempunyai persyaratan khusus masing-masing. 

BACA JUGA:Raih Rejeki Awal Bulan, 3 Cara Dapatkan Saldo DANA Gratis Hingga Rp300 Ribu

BACA JUGA:Manfaatkan Peluang Ini, Dapatkan Saldo DANA Kaget Gratis Rp100.000 di Awal Bulan

Makanya penting untuk dicermati dokumen yang dibutuhkan untuk melamar karena calon pelamar. Jangan sampai hal itu menjadi kendala saat melakukan pendaftaran.

Anas juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak percaya kepada oknum yang menjanjikan kelulusan seleksi CASN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: