Lengkap, Jadwal Terbaru Seleksi CPNS 2023 Setelah Diundur
Jadwal Lengkap Terbaru seleksi CPNS dan PPPK 2023-Grafis/BE-
BELITONGEKSPRES.CO.ID - Jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 diundur. Pendaftaran yang semula dijadwalkan Minggu (17/9/2023), diundur menjadi hari Selasa, 20 September 2023.
Perubahan jadwal terbaru seleksi CASN untuk CPNS dan PPPK ini diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat bernomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 yang dirilis pada Minggu, 17 September 2023.
Berdasarkan pengumuman dari BKN, jadwal pendaftaran CPNS pada tanggal 20 September 2023. Proses pendaftaran CPNS dan PPPK akan dilakukan secara online melalui situs SSCASN, https://sscasn.BKN.go.id.
Sebelumnya, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, telah mengindikasikan kemungkinan penundaan dalam jadwal pendaftaran seleksi CPNS 2023.
BACA JUGA:Cara Daftar Seleksi CPNS 2023 di Situs SSCASN, Syarat Swafoto Penting
BACA JUGA:Kemenag Babel Usulkan 491 Formasi CPNS dan PPPK 2023, Ini yang Menjadi Prioritas
Hal ini diungkapkan oleh Suharmen dalam Konferensi Pers virtual mengenai Kesiapan Infrastruktur Teknologi Informasi Seleksi CASN 2023 pada tanggal 14 September 2023.
"Saya memang kalau berbicara agak pesimis ada potensi mundur 1-2 hari ke depan, dari tanggal 16-17 September 2023," kata Suharmen seperti yang dikutip dari jawapos.com.
Alasan pesimisnya adalah karena progres verifikasi dan validasi (verval) formasi dari instansi kementerian dan lembaga (K/L) masih sangat terbatas hingga saat itu.
"Kalau saya lihat data yang ada sampai saat ini relatif masih sangat terbatas jumlahnya yang sudah melakukan finalisasi formasi. Jadi saya khawatir," ujar Suharmen.
BACA JUGA:Formasi CPNS 2023, Inilah 8 Kementerian yang Buka Lowongan Tamatan SMA/SMK
BACA JUGA:Link dan Cara Daftar CPNS dan PPPK Kemenag 2023
Untuk mengatasi masalah ini, Suharmen telah meminta kepada Direktur Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian untuk mengirim surat kepada instansi-instansi agar segera menyelesaikan finalisasi formasi yang akan dibuka.
Jika surat tidak dikirim dalam waktu yang telah ditentukan, maka instansi tersebut akan setuju dengan formasi yang telah ditentukan oleh Kementerian PANRB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: