Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Gunakan Sistem CAT, Waspada Aksi Penipuan

Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Gunakan Sistem CAT, Waspada Aksi Penipuan

Ilustrasi: Seleksi CPNS 2023 --Radar Mukomuko

BELTIONGEKSPRES.CO.ID - Pendaftaran CPNS dan PPPK melalui SSCASN BKN telah dimulai pada 20 September 2023 pukul 23.09 WIB. Dalam seleksi ini, sistem CAT akan digunakan, termasuk untuk calon honorer.

Sebelum pendaftaran dibuka, proses verifikasi dan validasi (verval) formasi seleksi CASN 2023 untuk instansi pemerintah pusat dan daerah yang membuka penerimaan pegawai ASN telah mencapai tingkat 86,65%.

Dari persentase tersebut, perkembangan verval formasi PPPK Tenaga Kesehatan mencapai 87,89%, PPPK Guru mencapai 93,15%, dan PPPK Teknis mencapai 87,01%.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, mengungkapkan bahwa data per tanggal 20 September 2023 menunjukkan bahwa verval formasi CPNS telah mencapai 78,57%.

BACA JUGA:15 Langkah Daftar CPNS 2023, Berikut Cara Pembelian & Unggah E-Meterai

BACA JUGA:Cara Daftar Seleksi CPNS 2023 di Situs SSCASN, Syarat Swafoto Penting

BKN terus mengawasi dan membantu instansi-instansi untuk mempercepat proses verval formasi, menjelang pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 pada Rabu tengah malam.

Sementara itu, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto, telah mendorong semua instansi yang membuka formasi untuk memastikan bahwa verval formasi mereka selesai seiring dengan pendaftaran seleksi CASN 2023.

Dikutip dari situs resmi BKN, pemerintah berusaha untuk mendorong instansi-instansi tersebut agar mempercepat penyelesaian verval formasi yang akan diumumkan oleh masing-masing instansi. 

Upaya ini melibatkan seluruh Kantor Regional BKN di seluruh Indonesia, sehingga para pelamar dapat melihat ketersediaan formasi dari semua instansi saat pendaftaran dibuka.

BACA JUGA:10 Provinsi di Pulau Sumatera Sumbang Utang Pinjol Rp6,45 Triliun, Bangka Belitung di Peringkat Berapa Ya?

BACA JUGA:PLN Umumkan Tarif Listrik Baru Periode Oktober-Desember 2023 untuk 13 Golongan

Proses verval formasi yang diumumkan masing-masing instansi mengacu pada Surat Kementerian PANRB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional. 

Hal ini melibatkan alokasi minimal 2% untuk pelamar disabilitas dan pembagian komposisi untuk kebutuhan khusus. Termasuk alokasi tenaga honorer K2 dan non-ASN sebanyak 80%, serta kebutuhan umum yang melibatkan pelamar baru sebanyak minimal 20%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: