HGU PT Foresta Berakhir Tahun 2096, Eka Budiartha Minta BPN Belitung Evaluasi Dasar Hukum Perpanjangan

HGU PT Foresta Berakhir Tahun 2096, Eka Budiartha Minta BPN Belitung Evaluasi Dasar Hukum Perpanjangan

Wakil Ketua Pansus Stabilitas Harga TBS Sawit dan Izin Perkebunan Sawit DPRD Babel, Eka Budiartha--

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN -  Badan Pertanahan Nasional (BPN) Belitung diminta untuk melakukan evaluasi terhadap perpanjangan dan pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 006 PT Foresta Lestari Dwikarya di Kecamatan Membalong.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Stabilitas Harga TBS Sawit dan Izin Perkebunan Sawit DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Eka Budiartha.

Eka Budiartha mempertanyakan apakah perpanjangan dan perbaharuan HGU itu sesuai prosedur. Pasalnya, Pansus Stabilitas Harga TBS Sawit dan perizinan perkebunan kelapa sawit, sudah menerima data dari BPN Belitung.

Berdasarkan data BPN, bahwa HGU Nomor 006 yang diterbitkan tanggal 5 Desember 2001 sudah dilakukan perpanjangan dan pembaharuan pada tanggal 16 Desember 2004.

BACA JUGA:Eka Budiartha: PT Foresta Wajib Bangun Kebun Plasma untuk Masyarakat Setempat

BACA JUGA:Eka Budiartha Pertanyakan Penentuan Indeks K Harga TBS Sawit di Bangka Belitung

Perpanjangan dan pembaharuan HGU PT Foresta Lestari Dwikarya yang berlokasi di Desa Kembiri dan Desa Simpang Rusa Kecamatan Membalong, Belitung dan akan berakhir pada tanggal 5 Desember 2096.

"Ini menjadi pertanyaan besar bagi saya, sebab menurut UU PA, perpanjangan dan pembaharuan baru bisa dilakukan setelah HGU digunakan dan dimanfaatkan secara efektif setelah 5 tahun," kata Eka Budiartha kepada Belitong Ekspres, Jumat (22/9).

Menurut Eka, kalau mereka lihat dari tanggal penerbitan HGU Tahun 2001 dan perpanjangan dan pembaharuan HGU pada tahun 2004, itu menggunakan dasar hukum yang mana.

"Jadi dasar hukumnya undang-undang apa? Karena itu kita meminta untuk dilakukan pengkajian ulang dan evaluasi atas HGU 006 tersebut," tukas Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) itu.

BACA JUGA:Peserta BPJS Kesehatan Wajib Tahu, Ini Aturan Baru Rujukan Pasien Berobat ke Rumah Sakit

BACA JUGA:Jadi Tersangka, Pejabat BPN Belitung Terseret Kasus Tipikor Sertifikat Lahan Transmigrasi

Selain itu, Eka menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 31. HGU bisa hapus jika tidak terpenuhinya ketentuan kewajiban dan atau larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan atau Pasal 28, kemudian jika cacat admistrasi.

"Untuk memenuhi rasa keadilan, kepada pihak BPN Belitung untuk bisa melakukan evaluasi atas terbitnya HGU Nomor 006 perkebunan sawit PT Foresta Lestari Dwikarya di Membalong," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: