Harga Terbaru KPR 2023-2024, Gaji 4 Juta Sudah Bisa Miliki Rumah Subsidi Rp 162 Juta

Harga Terbaru KPR 2023-2024, Gaji 4 Juta Sudah Bisa Miliki Rumah Subsidi Rp 162 Juta

Harga Terbaru KPR Subsidi 2023-2024--rumah.com

BELITONGEKSPRES.CO.ID - Pemerintah telah menetapkan harga terbaru program Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) subsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Harga terbaru KPR subsidi 2023 rentang harga mulai Rp 162 juta hingga Rp 234 juta. Sedangkan pada 2024, rentang harga KPR subsidi mulai Rp 166 juta hingga Rp 240 juta.

Program KPR membuka peluang bagi individu dengan penghasilan sebesar 4 juta rupiah atau lebih untuk memiliki rumah subsidi yang tersedia melalui 37 bank penyedia.

Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 mengatur batasan luas tanah, luas lantai, dan harga jual rumah dalam pelaksanaan KPR atau pembiayaan perumahan dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta besaran subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan (SBUM).

BACA JUGA:Harga Rumah Subsidi 2023 dan 2024 Resmi Naik, Cek Harga Masing-Masing Wilayah

BACA JUGA:Mudah, Ini Syarat dan Cara Ajukan Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan, Salah Satunya Buat KPR Rp500 Juta

Peraturan ini merupakan langkah lanjutan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Kementerian PUPR dan mencantumkan batas harga jual untuk tahun 2023 dan 2024.

Harga yang diatur dalam regulasi ini adalah harga jual tertinggi yang dapat diperoleh melalui skema KPR FLPP. Aturan ini juga menggantikan peraturan sebelumnya yang mengatur batasan harga jual rumah umum tapak dan penyesuaian wilayah penerima SBUM yang tercantum dalam Kepmen PUPR Nomor 995/KPTS/M/2021.

Berikut adalah batas harga jual rumah subsidi untuk tahun 2023-2024 di berbagai wilayah Indonesia:

  • Wilayah Jawa, kecuali Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi: 162 juta rupiah untuk tahun 2023 dan 166 juta rupiah untuk tahun 2024.
  • Wilayah Sumatera, kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai: 162 juta rupiah untuk tahun 2023 dan 166 juta rupiah untuk tahun 2024.
  • Wilayah Kalimantan, kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu: 177 juta rupiah untuk tahun 2023 dan 182 juta rupiah untuk tahun 2024.
  • Wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau, kecuali Kepulauan Anambas: 168 juta rupiah untuk tahun 2023 dan 173 juta rupiah untuk tahun 2024.
  • Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kab. Murung Raya, Kab. Mahakam Ulu: 181 juta rupiah untuk tahun 2023 dan 185 juta rupiah untuk tahun 2024.
  • Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya: 234 juta rupiah untuk tahun 2023 dan 240 juta rupiah untuk tahun 2024.

BACA JUGA:Promo KPR BRI 2023: Tawarkan Bunga Menarik dan Proses Mudah, Tenor Panjang

BACA JUGA:KPR BRI 2023, Solusi Mudah Miliki Rumah Idaman Suku Bunga Ringan, Ini Syarat dan Cara Pengajuan

Bagi yang berminat, ada beberapa persyaratan dan ketentuan yang perlu dipahami:

  1. Penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia.
  2. Usia minimal penerima adalah 21 tahun dan maksimal 55 tahun, atau sudah menikah.
  3. Penerima harus memiliki pengalaman kerja atau usaha minimal selama 1 tahun.
  4. Belum pernah mengajukan KPR dalam 1 Kartu Keluarga (KK) atau menerima bantuan atau subsidi perumahan dari pemerintah.
  5. Gaji pokok maksimum yang diizinkan adalah Rp 4 juta untuk rumah tapak dan Rp 7 juta untuk rumah susun.
  6. Penerima harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan Pajak (SPP) tahunan sesuai ketentuan yang berlaku.
  7. Penerima harus memiliki rekam jejak yang baik dalam berurusan dengan bank.

BACA JUGA:Ingin Renovasi Rumah, Berikut Bank yang Tawarkan Pinjaman KTA Bunga Rendah

BACA JUGA:Tips Membuat Rumah Minimalis Modern Harga Ekonomis, Cocok untuk Pasangan Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: