Timah Ditetapkan Jadi Mineral Kritis, Berikut Alasan dan Pertimbangannya

Timah Ditetapkan Jadi Mineral Kritis, Berikut Alasan dan Pertimbangannya

Ilustrasi: Pekerja menata timah menjadi tupukan seberat sekitar 1000 kg di pabrik PT Timah (Persero) Tbk di Mentok, Bangka. --Antara

BELITONGEKSPRES.CO.ID - Mineral timah sudah sejak ratusan tahun lalu menjadi komoditas tambang utama dan menghidupi sebagian besar masyarakat di Bangka Belitung.

Bahkan saat krisis moneter tahun 1998, masyarakat Bangka Belitung (Babel) nyaris tidak terdampak karena komoditas mineral timah mengalami lonjakan harga di pasar dunia.

Namun melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI tanggal 14 September 2023 tentang Penetapan Jenis Komoditas Yang Tergolong Dalam Klasifikasi Mineral Kritis, timah masuk golongan dimaksud.

Dalam pertimbangannya, penetapan mineral kritis timah untuk menjamin pasokan bahan baku mineral bagi industri strategis di dalam negeri dan meningkatkan perekonomian pertahanan dan keamanan nasional. 

Hal ini dimaksudkan juga sebagai acuan di dalam tata kelola industri hulu, industri antara dan industri hilir berbasis mineral guna meningkatkan kemandirian pasokan bahan baku mineral untuk industri strategis nasional.

BACA JUGA:PT Timah Tbk Bantu Kelompok 2Y Desa Badau Kembangkan Produk Olahan Nanas

BACA JUGA:DC AdaKami Langgar SOP, Ini Cara Lapor Jika Mendapat Perlakuan Penagihan di Luar Batas Etika

Pada poin kedua memutuskan mineral kritis merupakan mineral yang mempunyai kegunaan penting untuk perekonomian nasional dan pertahanan keamanan negara yang memiliki potensi gangguan pasokan dan tidak memiliki pengganti yang layak.

Berdasarkan putusan di atas, alasan mineral timah menjadi mineral kritis adalah sebagai berikut seperti dilansir dari Kepmen Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor 296.K/MB.01/MEM.B/2023: 

1. Mineral yang menjadi bahan baku dalam industri strategis nasional.

2. Mineral yang memiliki nilai manfaat untuk perekonomian nasional dan pertahanan keamanan negara.

3. Mineral yang memiliki risiko tinggi terhadap pasokan.

4. Mineral yang tidak memiliki pengganti yang layak.

Penetapan ini juga berdampak pada Kementerian/Lembaga, Pemerintah daerah, Provinsi sesuai kewenangan untuk melakukan :

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: