Pemasangan Bendera Setengah Tiang Selain 30 September yang Perlu Kamu Ketahui

Pemasangan Bendera Setengah Tiang Selain 30 September yang Perlu Kamu Ketahui

Kodim 0414/Belitung, mengibarkan bendera setengah tiang guna mengenang peristiwa berdarah Gerakan 30 September 1965 atau G30S/PKI--Antara

BELITONGEKSPRES.CO.ID - Tanggal 30 September setiap tahunnya selalu diikuti pemasangan bendera merah putih setengah tiang. Barulah tanggal 1 Oktober, bendera merah putih akan dipasang satu tiang penuh.

Aturan pemasangan bendera merah putih setengah tiang pada tanggal 30 September 2023 dituangkan dalam surat Mendikbud nomor 31328/MPK.F/TU.02.03/2023 Tanggal 15 September 2023.

Pemasangan bendera setengah tiang tanggal 30 September merupakan peringatan atas kekejian oleh PKI atau dikenal dengan sebutan G30S/PKI sekaligus hari Kesaktian Pancasila sehari kemudian.

Tetapi tahukan kamu bahwa selain tanggal 30 September, ada momen tertentu yang diwajibkan untuk mengibarkan bendera merah putih setengah tiang? Ya, pada saat seluruh komponen bangsa Indonesia berkabung.

BACA JUGA:Mau Renovasi Rumah? Ajukan Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan Rp200 Juta Tanpa Dipatok Gaji

BACA JUGA:Serum Jenis Bunga Ini Bikin Wajah Glowing dan Bebas Kerutan, Simak Cara & Langkah Membuatnya

Aturan ini sebenarnya sudah termuat didalam Undang-Undang nomor 24 tahun 2009 pada pasal 12. Dimana bunyinya adalah mengatur tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Bendera Negara dapat digunakan sebagai tanda perdamaian, tanda berkabung, dan/atau penutup peti atau usungan jenazah.

Nah, berikut adalah pemasangan bendera merah putih setengah tiang sebagai tanda berkabung yang dirangkum Belitong Ekspres dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Apabila Presiden dan Wakil Presiden meninggal dunia, pengibaran bendera negara setengah tiang dilakukan selama tiga hari berturut-turut di seluruh wilayah negara NKRI dan semua kantor perwakilan RI di Luar Negeri.

2. Jika kepala lembaga negara, menteri, atau pejabat setingkat menteri meninggal dunia, pengibaran bendera negara akan dilakukan setengah tiang selama dua hari berturut-turut. Penghormatan ini terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan.

BACA JUGA:Lagi, Harga BBM Pertamina Naik Hingga Rp 1.300 Per 1 Oktober 2023

BACA JUGA:Promo BCA Expo 2023, Dapatkan Bunga Spesial KPR 2,75 % dan DP KSM Mulai Rp 888.000

3. Jika seorang anggota lembaga negara, kepala daerah, atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia, pengibaran bendera negara akan dilakukan dengan menurunkan bendera setengah tiang selama satu hari. Tindakan ini terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan sebagai bentuk penghormatan terhadap pejabat yang telah meninggal dunia.

4. Jika seorang pejabat meninggal dunia di luar negeri, pengibaran bendera negara setengah tiang biasanya dilakukan sejak tanggal kedatangan jenazah di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: