Soal Penataan Ulang Tenaga Honorer, Menpan RB Bilang Begini

Soal Penataan Ulang Tenaga Honorer, Menpan RB Bilang Begini

Ilustrasi honorer --

BELITONGEKSPRES.CO.ID - Meski Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN sudah ketok palu di DPR RI, belum berarti tenaga honorer sepenuhnya aman bekerja.

Pasalnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tetap akan memastikan status honorer dibuat lebih rinci dan rigit.

Dalam keterangannya, Menpan RB Abdullah Azwar Anas menyatakan honorer tetap bekerja hingga batas waktu penataan selambat-lambatnya 24 Desember 2024. 

Selama waktu tunggu tersebut, honorer didorong agar lebih komprehensif dalam bekerja. Setelah selesai penataan ulang, tenaga honorer akan diserap menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

BACA JUGA:Hore... Menpan RB Sampaikan Kabar Baik Soal Nasib 2,3 Juta Honorer

BACA JUGA:Waspada! Sepanjang 2023 Sudah 287 Situs Penjual Upal Diblokir

"Jenisnya apa aja, misal administrasi dan sebagaimana nanti diatur di Peraturan Pemerintah (PP). Ada juga pengkhususan untuk guru dan nakes," ujar Menteri Anas dilansir dari Antara, Kamis (5/10/2023).

Ia menegaskan tidak akan ada pegawai honorer yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat dampak dari pengesahan Undang-Undang. 

"Pada prinsipnya, tidak akan ada PHK massal pastinya, berarti tetap jalan, sesudah kami keluarkan. Pokoknya yang saat ini tetap berjalan," tegas Anas.

Sebelum Rancangan Undang-Undang disahkan, tenaga honorer di seluruh Indonesia sangat khawatir akan terjadinya PHK. Bahkan sempat ada penolakan di beberapa daerah. 

BACA JUGA:Ingin Diangkat Jadi ASN PPPK 2023, Honorer Wajib Penuhi Ini

BACA JUGA:Oktober Ceria, BRI Tebar Berbagai Promo, Salah Satunya Liburan ke Hainan China Cukup 4 Jutaan

Banyak Pemerintah Daerah khususnya wilayah pemekaran mengajukan keberatan kepada Pemerintah Pusat karena alasan keterbatasan Sumber Daya Manusia di daerah.

Namun Menteri Anas menyebut batalnya penghapusan tenaga honorer karena pola rekrutmen pegawai khususnya di Pemerintahan daerah masih belum berkualitas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: