Menpan RB Jamin Pendapatan Honorer Tidak akan Berkurang, Segini Gaji yang akan Diterima

Menpan RB Jamin Pendapatan Honorer Tidak akan Berkurang, Segini Gaji yang akan Diterima

Menpan RB) RI Abdullah Azwar Anas--Antara

BELITONGEKSPRES.CO.ID - Pasca ketok palu Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN oleh DPR RI, Selasa (3/10), pendapatan tenaga honorer tidak akan berkurang.

Hal tersebut dijamin dan telah disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI Abdullah Azwar Anas di Jakarta.

Jaminan tersebut merupakan komitmen pemerintah dan DPR yang akan segera memulai penataan ulang tenaga honorer hingga akhir tahun 2024.

Penataan itu akan berupa perluasan dalam skema dan mekanisme kerja PPPK. Dimana skema dan mekanisme akan diatur sebagai opsi penataan ulang pegawai honorer.

BACA JUGA:Soal Penataan Ulang Tenaga Honorer, Menpan RB Bilang Begini

BACA JUGA:Rekomendasi Pinjaman Cepat Cair Tanpa KTP, Hanya Hitungan Menit Dana Langsung Masuk Rekening

Sebelum diatur dengan skema dan mekanisme, pemerintah terlebih dahulu menyusun Peraturan Pemerintah sebagai petunjuk teknis pasca revisi Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Dikutip dari jpnn.com, sebagai salah satu bentuk penataan honorer, perluasan skema PPPK akan mengangkat sebagian honorer menjadi PPPK paruh waktu.

Sekarang, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit data pegawai honorer.

Hasil audit akan menjadi penentu siapa saja honorer yang akan diangkat menjadi PPPK dan kategori honorer bodong akan dicoret. Tunggu kabar selanjutnya soal tenaga honorer setelah Peraturan Pemerintah diteken Presiden.

BACA JUGA:Nikmati Promo Khusus Pemegang Kartu Kredit BRI, Kapan Lagi Nikmati Liburan Murah ke Hainan

BACA JUGA:Kiat Dari Siber Bareskrim Polri Jika Diteror Debt Collector, Jangan Panik Lakukan Hal Ini

Sebagai informasi tenaga honorer lulusan SMA sederajat masih digaji sekitar Rp 2 jutaan dan tingkat S1 digaji hingga Rp 2,5 juta. Untuk setiap daerah penggajian tenaga honorer mungkin berbeda karena menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: