Pansus DPRD Babel Lakukan RDP HGU PT Foresta, Tarik ‘Benang Merah’ Persoalan

 Pansus DPRD Babel Lakukan RDP HGU PT Foresta, Tarik ‘Benang Merah’ Persoalan

Suasana RDP Pansus DPRD Babel di Mess Bogenvile, Tanjungpandan--

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN – Panitia Khusus (Pansus) Stabilitas Harga TBS Sawit dan Syarat Izin Perkebunan Sawit DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Foresta Dwi Karya.

RDP yang membahas permasalahan HGU perusahaan perkebunan sawit di Kecamatan Membalong dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Babel Beliadi.

Selain itu Ketua Pansus Stabilitas TBS Kelapa Sawit dan Syarat Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit DPRD Babel, Aksan Visyawan beserta anggota, RDP tersebut juga dihadiri oleh sejumlah perwakilan camat dan Kepala Desa yang berkonflik dengan PT Foresta.

Usai RDP di wisma Bougenville, Tanjungpandan, Jumat (6/10/2023), Beliadi menjelaskan bahwa DPRD Bangka Belitung beberapa waktu lalu telah membentuk pansus tersebut sejak tiga bulan lalu.

BACA JUGA:HGU PT Foresta Berakhir Tahun 2096, Eka Budiartha Minta BPN Belitung Evaluasi Dasar Hukum Perpanjangan

“Perlu diketahui kami telah membentuk pansus terkait stabilitas harga sawit dan syarat perkebunan kelapa sawit sudah terbentuk tiga bulan lalu,” katanya.

Beliadi menyampaikan pula, pihaknya saat ini sedang mengejar mengumpulkan data terkait hal perizinan kewajiban perusahaan perkebunan kelapa sawit.

“Kami kumpulkan semua perusahaan yang kami panggil di Bangka. Kami juga sudah manggil pihak Foresta karena ada permasalahan khusus untuk membicarakan permasalahan yang terjadi. Hari ini kami kan mendalami hal yang berkaitan dengan perizinan kebun sawit Foresta,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, tim pansus ini akan bekerja dalam waktu yang cukup panjang kami minta agar pihak desa dapat membantu mereka. “Apabila nantinya jika ada tim pansus yang datang ke desa-desa untuk penggalian data lebih dalam mohon dibantu,” harap Beliadi.

BACA JUGA:Eka Budiartha: PT Foresta Wajib Bangun Kebun Plasma untuk Masyarakat Setempat

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Stabilitas Harga TBS Sawit dan Syarat Izin Perkebunan Sawit DPRD Babel Eka Budiartha mengatakan, mereka membahas persoalan yang harus ditarik benang merah bahwa perusahaan tidak memberikan plasma kepada masyarakat Membalong dalam HGU sekitar 12 ribu hektar.

Lalu, ada indikasi penanaman kelapa sawit di luar HGU perusahaan. “Jadi itu harus dicari sampai sejauh mana ada indikasi itu,” sebutnya.

Eka melanjutkan, persoalan lainnya ada proses perpanjangan HGU 006 yang diduga tidak normatif atau tidak prosedural. Maka dari itu, harus diungkap semua, karena sudah ada korban yakni masyarakat.

“Nah itu juga harus kita clearkan, kita berharap persoalan ini bisa kita ungkapkan faktanya secara normatif maupun fakta di lapangan,” beber Politisi PBB itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: