Kemana Martoni? Para Tersangka Kasus Pengerusakan Aset PT Foresta Sudah Balik ke Belitung

Kemana Martoni? Para Tersangka Kasus Pengerusakan Aset PT Foresta Sudah Balik ke Belitung

Polisi saat mengawal para tersangka kasus pengerusakan dan pembakaran aset milik PT Foresta Lestari Dwikarya, di Pelabuhan Tanjungpandan, Rabu (11/10/2023)-Ist-

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Para tersangka dugaan kasus pengerusakan dan pembakaran aset milik PT Foresta Lestari Dwikarya di Kecamatan Membalong sudah balik ke Belitung.

Mereka yang diberangkatkan menggunakan Kapal Cepat Express Bahari dari Pelabuhan Pangkalpinang Balam Pangkalpinang tiba di Pelabuhan Tanjungpandan, Belitung, Rabu (11/10/2023).

Namun, dari kepulangan para tersangka tanpa ada Martoni yang tidak ikut dalam rombongan tersebut. Bahkan pihak pengacara mengaku tidak diberi tahu oleh penyidik terkait kepulangan mereka.

Para tersangka yang sudah pulang adalah pria berinisial Bon, So, Ta, Sa, Su, Ar, Ma, Zu, Di dan Al. Sedangkan Martoni kabarnya masih berada di Polda Bangka Belitung (Babel).  Dia masih menjalani pemeriksaan dari Ditreskrim Polda Babel.

BACA JUGA: Pansus DPRD Babel Lakukan RDP HGU PT Foresta, Tarik ‘Benang Merah’ Persoalan

Sayangnya, pihak kepolisian belum berkomTersangka Kasus Pengerusakan Aset PT Foresta entar mengenai pulangnya para tersangka ke Belitung. Setiba di Belitung, 10 orang tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas IIB Tanjungpandan.

Sementara itu, Tim PH Untuk Belantu Adetia Sulius Putra mengatakan, kepulangan para tersangka untuk mempermudah proses Penyidik terkait kasus yang menjerat mereka .

Pasalnya, dalam waktu para tersangka akan menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung. Itu setelah Polres Belitung menyerahkan berkas tahap dua berikut para tersangka.

"Kami mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian yang mengabulkan permohonan kami. Saat ini, kita fokus untuk melakukan pembelaan terhadap para tersangka," kata Adetia kepada Belitong Ekspres.

BACA JUGA:HGU PT Foresta Berakhir Tahun 2096, Eka Budiartha Minta BPN Belitung Evaluasi Dasar Hukum Perpanjangan

Dalam kasus pengerusakan aset PT Foresta Lestari Dwikarya, tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHP atau pasal 170 KUHP atau pasal 160 KUHP, sebagaimana peran masing-masing tersangka dalam peristiwa tindak pidana tersebut.

Ketika disinggung mengenai tidak adanya Martoni dalam kepulangannya tersangkake Belitung, Adetia masih belum mau berkomentar banyak.

"Mungkin ada pemeriksaan lain yang dilakukan oleh Polda Babel. Besok (hari ini,red) kita akan menjenguk mereka ke Lapas," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: