Kunjungi KIP, Beliadi Bahas Keterbukaan Informasi Publik Izin HGU Perkebunan Sawit di Bangka Belitung

Kunjungi KIP, Beliadi Bahas Keterbukaan Informasi Publik Izin HGU Perkebunan Sawit di Bangka Belitung

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Babel Beliadi, saat melakukan kunjungan ke KIP RI, Rabu (11/10/2023)-Ist-

BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Tim Pansus Stabilitas Harga Tandan Buah Segar (TBS) Sawit dan Syarat Perizinan Perkebunan Sawit DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terus bekerja.

Saat ini Tim Pansus terus bekerja dengan mengumpulkan data ke seluruh stakeholder termasuk terkait izin Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang ada di Provinsi Kepulauan Babel.

Kali ini, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Beliadi melakukan kunjungan ke Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (KIP RI) guna mencari informasi terkait perizinan HGU perkebunan kelapa sawit, Rabu (11/10/2023).

Turut mendampingi Beliadi dalam pertemuan di Kantor Komisi Informasi Pusat RI, Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Efredi Effendy.

Menurut Beliadi, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.

BACA JUGA:Beliadi Apresiasi Dishub Babel Jemput Dana Pusat untuk Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Bakit-Mantung

BACA JUGA:DPC Gerindra Belitung Timur Usulkan Gibran Dampingi Prabowo di Pemilu 2024

Dalam hal ini lanjut Beliadi, untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik sesuai Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

"Guna mendapatkan dasar bagi Tim Pansus DPRD dalam mendapatkan informasi, dirasa perlu berkoordinasi dengan Komisi Informasi Pusat RI sebagai lembaga mandiri yang berfungsi menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan telah banyak menyelesaikan sengketa informasi publik," kata Beliadi dalam pertemuan dengan KIP RI di Jakarta.

Politisi Partai Gerindra ini menekankan berdasarkan masukan hasil kunjungan itu, bahwa secara yurisprudensi, maka seluruh stakeholder dan pihak terkait yang mempunyai akses data terkait perizinan HGU maka harus memberikan informasi yang memang menjadi hak publik untuk tahu. 

"Saya harap kepada stakeholder ataupun pihak terkait dapat memberikan informasi ini kepada publik termasuk kepada Tim Pansus DPRD sehingga apabila tidak dilakukan maka dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai aturan yang berlaku," tandas Beliadi.

BACA JUGA: Marak Razia Tambang di Babel, Beliadi Minta Toleransi APH Agar Paham Kondisi Masyarakat

BACA JUGA: Pansus DPRD Babel Lakukan RDP HGU PT Foresta, Tarik ‘Benang Merah’ Persoalan

Sementara itu, Komisioner Penyelesaian Sengketa Informasi KIP RI, Syawaludin yang menerima konsultasi menyampaikan berdasarkan Keputusan KIP Nomor 057/XII/KIP-PS-M-A/2015 dan dikuatkan oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 121 K/TUN/2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: